Anggota FERADI WPI Ajukan Permohonan Mediator Non Hakim di PN dan PA Situbondo

banner 468x60

KawanJariNews.com – SITUBONDO – Anggota FERADI WPI, Rasyidi, mengajukan permohonan penggunaan mediator non hakim ke Pengadilan Negeri Situbondo dan Pengadilan Agama Situbondo sebagai upaya mendorong penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat.

Rasyidi, yang memiliki sejumlah sertifikasi profesi, mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo dan Pengadilan Agama Situbondo untuk mengajukan permohonan penggunaan mediator non hakim dalam proses penyelesaian perkara.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi mekanisme mediasi dalam sistem peradilan, khususnya untuk memberikan alternatif penyelesaian sengketa di luar proses persidangan yang cenderung memakan waktu dan biaya.

“Mediasi adalah solusi yang lebih humanis dan berkeadilan. Dengan adanya mediator non hakim, masyarakat diberikan alternatif penyelesaian yang lebih cepat, sederhana, dan terjangkau,” ujar Rasyidi saat ditemui di lokasi.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan mediator non hakim dapat membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai, sekaligus menjaga hubungan baik di antara mereka tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF, C.PFW, C.JKJ, menyampaikan bahwa program pelatihan MEDIATORE yang diselenggarakan organisasi bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian masalah hukum di berbagai daerah.

Menurutnya, keberadaan mediator yang terlatih di tengah masyarakat dapat menjadi alternatif penting dalam menyelesaikan sengketa tanpa harus langsung menempuh jalur litigasi.

“Litigasi adalah langkah terakhir dalam mencari keadilan. Jika suatu permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, maka itu adalah pilihan yang dapat dipertimbangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa FERADI WPI berkomitmen untuk mencetak mediator profesional guna mendukung penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan berkeadilan.

Penggunaan mediator non hakim merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang diakomodasi dalam sistem peradilan di Indonesia, dengan tujuan mempercepat proses penyelesaian perkara serta mengurangi beban perkara di pengadilan. Kehadiran mediator non hakim juga diharapkan dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama dalam penyelesaian sengketa secara damai.

Baca Juga  Ketua Umum FERADI WPI Sampaikan Refleksi Kepemimpinan: Pemimpin Ibarat Tukang Kebun yang Merawat Organisasi dengan Kesabaran dan Komitmen

Permohonan yang diajukan di Situbondo ini mencerminkan adanya dorongan dari organisasi profesi untuk memperkuat peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama.

Melalui pengajuan permohonan ini, diharapkan pihak pengadilan dapat mempertimbangkan peran mediator non hakim dalam proses penyelesaian perkara. FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan akses keadilan melalui penguatan kapasitas mediator di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *