KawanJariNews.com – JAKARTA – Dugaan pengeroyokan terhadap aktivis sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, diduga bermula setelah korban aktif menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan, sistem BPJS, serta persoalan pelayanan di RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Menurut keterangan korban, aktivitas penyampaian aspirasi tersebut berujung pada peristiwa dugaan penganiayaan, pengeroyokan, hingga dugaan penculikan yang kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Banten. Namun demikian, hubungan antara kritik yang disampaikan korban dengan dugaan tindak pidana tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan akan mengawal proses hukum atas dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan dugaan penculikan yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun. Korban diketahui telah membuat laporan resmi ke Polda Banten pada 19 Juli 2026, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dalam STPL yang diterbitkan SPKT Polda Banten disebutkan bahwa laporan diterima dengan objek perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan, sementara identitas terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).
Adv. Donny Andretti mengatakan pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi dan mewakili korban dalam seluruh proses hukum. Menurutnya, perkara tersebut akan dikawal hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai kuasa hukum, kami akan mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga tuntas. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Donny Andretti.
Ia menjelaskan, pendampingan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 466, Pasal 467, Pasal 468, Pasal 469, dan Pasal 472 yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, hingga penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.
Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun menceritakan kronologi yang dialaminya. Menurut keterangannya, sekitar 50 orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan mendatangi kediamannya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Korban mengaku sempat keluar rumah dan bermaksud menyambut kedatangan mereka dengan berjabat tangan. Namun, menurut pengakuannya, dirinya justru langsung mengalami pemukulan, tendangan, dan diinjak oleh sejumlah orang.
“Setelah saya keluar rumah dan mengajak bersalaman, saya mengaku langsung dipukul, ditendang, dan diinjak. Setelah itu saya dibawa secara paksa menuju rumah Ketua DPRD Kabupaten Lebak,” ujar Uun.
Korban mengaku berada di rumah tersebut selama beberapa jam dan mengalami tekanan agar menyampaikan permintaan maaf. Uun juga menyebut terdapat anggota kepolisian dari Polsek Cibadak yang hadir saat proses mediasi berlangsung. Menurut pengakuannya, aparat kepolisian berada di lokasi untuk mengamankan jalannya mediasi.
Usai meninggalkan lokasi, korban menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Banten.
Korban menegaskan akan terus menempuh jalur hukum hingga memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya. Menurut Uun, apabila penanganan perkara berjalan lambat, ia berencana menempuh upaya hukum dan pengawasan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Apabila penanganan perkara berjalan lambat, saya akan melaporkan kejadian yang saya alami ke Mabes Polri. Apabila di Mabes perkara juga berjalan lambat, saya berencana menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI serta Dewan Etik Komisi Pusat agar perkara ini mendapat perhatian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Uun kepada Redaksi KawanJariNews.com.
Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan dirinya bersama tim langsung menuju Kabupaten Lebak setelah menerima informasi mengenai dugaan pengeroyokan terhadap korban.
Menurut Revan, berdasarkan informasi awal yang diterima tim hukum, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh puluhan orang sebelum kemudian dibawa meninggalkan lokasi. Ia juga menyebut adanya dokumen perdamaian yang telah ditandatangani korban, namun menurut keterangan korban, penandatanganan tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan. Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses penyidikan.
“Kami akan mengawal seluruh proses penyelidikan di Polda Banten dan berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila berdasarkan alat bukti yang sah ditemukan adanya tindak pidana,” kata Revan.
Ia menegaskan bahwa FERADI WPI tidak membenarkan apabila terdapat ucapan yang menyerang kehormatan seseorang. Namun, menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.
Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi. Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten menyatakan telah melaporkan dugaan intimidasi dan pengeroyokan tersebut ke Polda Banten. Sementara itu, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Banten turut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap korban.
Dalam proses penyusunan pemberitaan ini, Redaksi KawanJariNews.com melakukan konfirmasi dan pengumpulan keterangan melalui wawancara menggunakan sambungan telepon kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk korban, kuasa hukum, serta narasumber lainnya. Redaksi juga menelaah dokumen pendukung berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Banten dan sejumlah pemberitaan yang telah terpublikasi sebagai bahan verifikasi awal.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Redaksi KawanJariNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.










