KawanJariNews.com – Kartu Tanda Advokat (KTA) Organisasi Advokat FERADI WPI untuk Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI, Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., telah resmi terbit dan dapat digunakan untuk kegiatan persidangan atau litigasi di seluruh pengadilan di Indonesia.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., saat ditemui awak media di Brebes, Kamis (26/2/2026), menyampaikan bahwa KTA atas nama Dr. Appe Hutauruk memiliki masa berlaku selama lima tahun.
“Kartu Tanda Advokat FERADI WPI untuk Ketua Dewan Penasehat FERADI WPI, Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H. telah terbit dengan masa berlaku lima tahun, dan dapat digunakan untuk bersidang/litigasi di seluruh pengadilan di Indonesia,” ujar Donny Andretti.
Penerbitan KTA tersebut menandai secara administratif bahwa Dr. Appe Hutauruk dapat menjalankan fungsi advokat sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Profil Dr. Appe Hutauruk
Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H. dikenal sebagai salah satu aktivis Reformasi 1998 yang hingga kini tetap berada di luar lingkar jabatan pemerintahan. Meski memiliki kapasitas akademik dan pengalaman panjang di bidang hukum, ia memilih jalur independen dengan fokus pada dunia pendidikan dan pengawasan kebijakan publik.
Ia bergelar doktor dan aktif sebagai akademisi di Universitas Mpu Tantular. Saat ini, Dr. Appe menjabat sebagai Kepala Program Studi Hukum (Kaprodi) di universitas tersebut. Dalam aktivitas akademiknya, ia dikenal lebih mengutamakan kegiatan mengajar dan berdiskusi langsung dengan mahasiswa dibandingkan terlibat dalam politik praktis.
Sebagai akademisi hukum, Dr. Appe disebut memiliki penguasaan literatur hukum klasik dan modern. Ia juga dikenal memahami terminologi hukum dalam bahasa Romawi Kuno dan bahasa Inggris, yang digunakan untuk memperkaya perspektif mahasiswa dalam memahami asas-asas hukum dan keadilan.
Di luar aktivitas kampus, Dr. Appe tetap aktif dalam gerakan masyarakat sipil serta menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan publik yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat. Sikap tersebut diwujudkan melalui kajian, diskusi publik, serta keterlibatan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan.
Dr. Appe Hamonangan Hutauruk merupakan kelahiran Sidikalang pada tahun 1968. Latar belakangnya sebagai aktivis 1998, akademisi, dan pegiat antikorupsi membentuk konsistensinya dalam memperjuangkan nilai-nilai reformasi melalui jalur intelektual dan pendidikan.
Pernyataan Ketua Umum FERADI WPI
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, juga menyampaikan pengalamannya pertama kali bertemu Dr. Appe pada Jumat, 19 September 2025. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, dalam rangka pembahasan rencana kerja sama Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) antara FERADI WPI dan Universitas Mpu Tantular.
Menurut Donny, dalam pertemuan tersebut Dr. Appe menyampaikan gagasan dan nasihat terkait penguatan organisasi advokat dan pendidikan hukum. Ia menilai Dr. Appe sebagai sosok yang memiliki integritas, komitmen terhadap penegakan hukum, serta kepedulian terhadap pembinaan generasi muda melalui jalur pendidikan.
Donny juga menyampaikan apresiasinya atas kesediaan Dr. Appe untuk memperkuat struktur organisasi dengan menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI. Ia berharap kehadiran Dr. Appe dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan organisasi dan peningkatan kualitas advokat di bawah naungan FERADI WPI.
Penerbitan KTA bagi Dr. Appe Hutauruk menjadi bagian dari penguatan struktur dan kapasitas internal FERADI WPI sebagai organisasi advokat. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman aktivisme yang dimilikinya, keberadaan Dr. Appe diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia pendidikan hukum dan praktik advokasi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya organisasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya advokat melalui kerja sama pendidikan serta pembinaan berkelanjutan.
FERADI WPI menyatakan bahwa dengan terbitnya KTA tersebut, Dr. Appe Hutauruk secara resmi dapat menjalankan praktik litigasi di seluruh pengadilan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi berharap peran aktif Ketua Dewan Penasehat dapat mendukung penguatan profesionalisme dan integritas advokat di Indonesia.










