KawanJariNews.com – JAKARTA – Ucapan selamat dan karangan bunga disampaikan menyambut resmi bergabungnya Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H. sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI. Hal tersebut disampaikan Bendahara Umum III FERADI WPI, David Yuwono, S.E., M.M., M.B.A., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., L.L.M., saat ditemui awak media di Jakarta.
David Yuwono menyampaikan kebahagiaan dan kebanggaannya atas bergabungnya advokat senior tersebut dalam jajaran pimpinan organisasi. Ia menyebut penunjukan Dr. Appe Hutauruk sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI telah resmi dan menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi.
Menurut David, kehadiran Dr. Appe dinilai memiliki arti strategis bagi organisasi, mengingat latar belakang akademik dan pengalaman panjangnya di bidang hukum. Saat ini, David juga menyampaikan bahwa dirinya tengah menyelesaikan pendidikan S.H. dan M.H. dengan skema double degree.
Profil Dr. Appe Hutauruk
Dr. Appe Hutauruk dikenal sebagai salah satu aktivis Reformasi 1998 yang hingga kini konsisten berada di luar lingkar jabatan pemerintahan. Meski memiliki kapasitas akademik dan pengalaman panjang di bidang hukum, ia memilih jalur independen dengan fokus pada dunia pendidikan serta pengawasan kebijakan publik.
Ia bergelar doktor dan aktif sebagai akademisi di Universitas Mpu Tantular. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Program Studi Hukum (Kaprodi) di universitas tersebut. Dalam kesehariannya, Dr. Appe dikenal lebih mengutamakan aktivitas mengajar dan berdiskusi langsung dengan mahasiswa dibandingkan terlibat dalam politik praktis.
Sebagai akademisi hukum, ia disebut memiliki penguasaan literatur hukum klasik dan modern, termasuk pemahaman terminologi hukum dalam bahasa Romawi Kuno dan bahasa Inggris. Pendekatan tersebut kerap digunakan dalam proses pembelajaran untuk memperkaya pemahaman mahasiswa terhadap asas hukum dan prinsip keadilan.
Di luar aktivitas akademik, Dr. Appe tetap aktif dalam kajian publik dan gerakan masyarakat sipil yang berkaitan dengan pengawasan kebijakan pemerintah. Sikap kritis tersebut diwujudkan melalui diskusi, forum ilmiah, serta aktivitas sosial kemasyarakatan.
Dr. Appe Hamonangan Hutauruk merupakan kelahiran Sidikalang pada tahun 1968. Latar belakangnya sebagai aktivis 1998, akademisi, dan pegiat antikorupsi membentuk rekam jejaknya dalam memperjuangkan nilai reformasi melalui jalur intelektual dan pendidikan.
Pandangan Ketua Umum FERADI WPI
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa ia pertama kali bertemu Dr. Appe pada Jumat, 19 September 2025. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, dalam rangka pembahasan rencana kerja sama Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) antara FERADI WPI dan Universitas Mpu Tantular.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Donny, Dr. Appe menyampaikan sejumlah gagasan dan pandangan terkait penguatan organisasi advokat dan pendidikan hukum. Donny menilai Dr. Appe sebagai sosok yang memiliki integritas serta komitmen terhadap peningkatan kualitas penegakan hukum melalui jalur pendidikan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kesediaan Dr. Appe untuk memperkuat organisasi dengan menduduki jabatan Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI. Donny berharap kehadiran Dr. Appe dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan organisasi dan peningkatan profesionalisme advokat.
Masuknya Dr. Appe Hutauruk dalam struktur Dewan Penasehat DPP FERADI WPI dinilai sebagai langkah konsolidasi internal organisasi. Dengan latar belakang akademisi dan aktivis, organisasi berharap terjadi sinergi antara dunia pendidikan hukum dan praktik advokasi.
Ucapan selamat dan karangan bunga yang disampaikan menjadi bentuk apresiasi atas kepercayaan dan komitmen yang diberikan untuk memperkuat organisasi advokat tersebut.
FERADI WPI menyatakan bahwa penunjukan Dr. Appe Hutauruk sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan kualitas sumber daya advokat. Organisasi berharap peran strategis tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan organisasi dan kontribusi terhadap penegakan hukum di Indonesia.










