Parkir di Zona Terlarang, Tiga Pengendara di Menteng Protes Usai Kendaraan Hendak Diderek

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 16 Juli 2025 — Tiga pemilik kendaraan roda empat terpaksa membayar denda masing-masing sebesar Rp500.000 kepada petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat setelah kendaraan mereka hampir diderek karena parkir di lokasi yang tidak diizinkan, tepatnya di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Peristiwa ini terjadi saat petugas Dishub tengah melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tersebut. Tiga pemilik kendaraan memprotes tindakan derek karena mengklaim telah mendapatkan izin parkir dari juru parkir di lokasi.

Ketiga pengendara yang namanya tidak disebutkan dalam laporan resmi mengaku tertipu oleh juru parkir liar yang memungut uang parkir dan memberikan jaminan bahwa lokasi parkir aman dan tidak akan ditertibkan. Sementara itu, petugas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat bertindak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang ketertiban lalu lintas.

Insiden ini berlangsung di kawasan Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, pada Selasa siang, 15 Juli 2025, saat Dishub melaksanakan operasi rutin penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan kemacetan.

Dishub Jakarta Pusat menjelaskan bahwa titik tersebut bukan lokasi parkir resmi, dan tindakan derek dilakukan untuk menjaga ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas. Keberadaan juru parkir liar turut menjadi sorotan karena diduga memanfaatkan ketidaktahuan pengguna jalan demi keuntungan pribadi.

Untuk menghindari derek dan proses lebih lanjut, ketiga pemilik kendaraan sepakat membayar denda di tempat sebesar Rp500.000. Petugas Dishub mengonfirmasi bahwa tindakan pembayaran denda tersebut sesuai prosedur, dan akan tetap melakukan penyelidikan terhadap keberadaan juru parkir liar yang diduga menyesatkan pengguna kendaraan.

Pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai juru parkir tanpa identitas resmi dan memastikan lokasi parkir berada di zona yang diizinkan. Dishub juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian untuk menertibkan juru parkir liar yang meresahkan dan merugikan pengguna kendaraan.

Baca Juga  Kecelakaan Pesepeda dan Bus TransJakarta di Sudirman, Satu Korban Meninggal Dunia

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait identitas juru parkir liar tersebut.

Baca juga: RRI Surabaya Gelar Podcast “Pajak Kita, Masa Depan Bangsa” Peringati Hari Pajak Nasional 2025

Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Diperiksa sebagai Saksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *