kawanjarinews.com – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025), terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020–2022. Meski demikian, hingga saat ini status Nadiem masih sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. “Kesimpulan penyidik saat ini adalah masih diperlukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada,” ujar Qohar dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Selasa malam.
Pihak Kejaksaan juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan keuntungan yang diduga diterima oleh Nadiem dalam proyek pengadaan laptop yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 triliun. “Kami sedang mendalami apakah ada keuntungan yang diperoleh NAM (Nadiem Anwar Makarim), termasuk kaitannya dengan investasi dari Google ke Gojek,” lanjut Qohar.
Meski belum menjadi tersangka, penyidikan akan terus berlanjut. Qohar menegaskan bahwa penanganan kasus tidak akan berhenti di satu tahap saja, melainkan akan terus dikembangkan seiring dengan pengumpulan bukti tambahan. “Seperti kasus-kasus lain yang kami tangani, proses ini tidak berhenti hanya di tahap awal,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Nadiem hadir sebagai saksi. Usai menjalani pemeriksaan, ia memilih untuk tidak memberikan pernyataan panjang kepada media.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena telah memberi saya kesempatan untuk memberikan keterangan,” ujar Nadiem singkat sebelum meninggalkan lokasi. Ia juga meminta izin untuk segera kembali berkumpul bersama keluarganya.
Penyidikan terhadap kasus ini dipastikan masih akan terus berjalan, dan Kejagung menyatakan akan segera memberikan informasi lebih lanjut apabila telah ditemukan bukti yang cukup untuk peningkatan status hukum pihak-pihak terkait.
Baca juga: Aset Kripto Dianggap Instrumen Keuangan, DJP Revisi Aturan Pajak










