Mantan Dosen Menang di PHI Banjarmasin, Yayasan Pendidikan Tempuh Upaya Kasasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan dua mantan dosen, Dwi Hariyanti dan Miftahul Jannah, terhadap Yayasan Pendidikan Bunga Kalimantan Politeknik Indonesia Banjarmasin. Atas putusan tersebut, pihak yayasan diketahui menempuh upaya hukum kasasi.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim PHI Banjarmasin dalam perkara Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm pada 22 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, serta menghukum tergugat membayar selisih kekurangan upah, Tunjangan Hari Raya (THR), dan kompensasi atas pengakhiran hubungan kerja.

Perkara ini bermula dari perselisihan hubungan industrial antara dua mantan dosen dengan Yayasan Pendidikan Bunga Kalimantan Politeknik Indonesia Banjarmasin. Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, para penggugat telah menempuh tahapan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Kuasa hukum para penggugat, Hendra Setiawan, S.H., M.H. dan Ryan Akbar Fitriadi, S.H., M.H. dari Pandawa & Co Law Firm, menjelaskan bahwa klien mereka terlebih dahulu menjalani proses perundingan bipartit dan mediasi tripartit sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Menurut Hendra Setiawan, dalam proses mediasi, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin telah mengeluarkan nota anjuran yang pada pokoknya meminta pihak yayasan untuk membayar kekurangan upah, membayar Tunjangan Hari Raya, serta mengembalikan ijazah para penggugat.

Karena anjuran mediator tidak terlaksana, para penggugat kemudian menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

“Kami berharap yayasan dapat melaksanakan putusan ini secara sukarela. Namun, kami menghormati apabila pihak tergugat menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan kasasi,” ujar Hendra Setiawan.

Baca Juga  Skandal Minyak Mentah Pertamina: Anak Pengusaha Riza Chalid Terjerat Dugaan Korupsi Rp285 Triliun

Berdasarkan putusan yang telah dibacakan, majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan para penggugat. Namun demikian, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak Yayasan Pendidikan Bunga Kalimantan Politeknik Indonesia Banjarmasin diketahui telah mengajukan upaya hukum kasasi.

Proses kasasi merupakan hak hukum yang diberikan kepada para pihak dalam sistem peradilan untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap putusan yang telah dijatuhkan pada tingkat sebelumnya. Dengan adanya pengajuan kasasi, penyelesaian perkara masih menunggu hasil pemeriksaan dan putusan dari Mahkamah Agung.

Perkara ini menjadi salah satu contoh penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melalui tahapan perundingan, mediasi, hingga proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga informasi ini disampaikan, pihak Yayasan Pendidikan Bunga Kalimantan Politeknik Indonesia Banjarmasin diketahui telah menempuh upaya hukum kasasi atas putusan PHI Banjarmasin. Hasil akhir perkara akan menunggu putusan dari Mahkamah Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *