Tim Kuasa Hukum Rampungkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah, Pendaftaran ke PN Kendal Ditargetkan 22 Juli

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim kuasa hukum yang mendampingi Ibu Manisah menyatakan tengah merampungkan berkas gugatan perdata terkait sengketa waris yang rencananya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada Rabu (22/7/2026). Hingga Senin (20/7/2026), penyusunan materi gugatan disebut telah memasuki tahap akhir.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, tim kuasa hukum terdiri atas Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari SUBUR JAYA LAWFIRM.

Sukindar mengatakan tim telah melakukan pembahasan terhadap dokumen dan materi gugatan sebelum diajukan ke pengadilan.

“Tim telah bekerja menyusun berkas gugatan dan menargetkan pendaftaran ke Pengadilan Negeri Kendal pada 22 Juli 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Adv. Donny Andretti menjelaskan bahwa proses yang sedang dilakukan meliputi finalisasi alat bukti, penyusunan posita, serta petitum gugatan.

“Saat ini kami berada pada tahap akhir penyusunan materi gugatan berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki klien. Targetnya, berkas siap didaftarkan pada 22 Juli 2026,” kata Donny.

Adv. Markus Wijaya menambahkan bahwa penyelesaian sengketa waris melalui jalur litigasi merupakan salah satu mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila para pihak belum mencapai penyelesaian secara musyawarah.

Perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan yang akan diperiksa melalui mekanisme persidangan setelah gugatan resmi didaftarkan dan diregister oleh Pengadilan Negeri Kendal. Pada tahapan tersebut, para pihak akan memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil, bukti, maupun tanggapan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Hingga berita ini disusun, gugatan tersebut masih dalam tahap persiapan administrasi dan belum didaftarkan secara resmi ke Pengadilan Negeri Kendal. Oleh karena itu, pokok sengketa maupun dalil-dalil yang akan diajukan masih akan diuji dalam proses persidangan setelah perkara teregister.

Baca Juga  FERADI WPI Kembali Gelar Webinar Pendidikan Hukum Pascalibur Idul Fitri

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum. Karena gugatan belum didaftarkan dan belum memasuki proses persidangan, substansi perkara belum dapat dinilai oleh pengadilan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *