KawanJariNews.com – Jakarta, 8 September 2025 – Publik kembali menyoroti kasus hukum yang melibatkan Silvester Matutina, terdakwa pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Meski telah divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan pada tahun 2019, hingga kini Silvester belum juga dieksekusi.
Vonis terhadap Silvester Matutina dijatuhkan sejak 2019. Namun, selama enam tahun berlalu, eksekusi hukuman belum dilaksanakan. Keadaan ini memicu pertanyaan publik mengenai alasan keterlambatan, sekaligus kritik terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini menyeret nama Silvester Matutina sebagai terdakwa. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya, khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk segera memburu dan mengeksekusi Silvester. Sementara itu, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin turut memberikan pandangan mengenai alasan hukum yang seharusnya tidak menjadi hambatan bagi proses eksekusi.
Putusan pengadilan terhadap Silvester dijatuhkan sejak tahun 2019. Namun hingga September 2025, vonis itu belum dijalankan. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut terus melakukan pencarian terhadap terpidana yang kini berstatus buron.
Silvester diketahui sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan adanya bukti perdamaian dengan Jusuf Kalla. Namun, pengadilan menolak PK tersebut. Kuasa hukum Silvester juga menyebut pandemi COVID-19 sempat menjadi alasan tertundanya eksekusi. Meski begitu, sejumlah ahli menilai tidak ada dasar hukum yang sah untuk menunda eksekusi selama ini.
Instruksi Jaksa Agung untuk segera mengeksekusi Silvester dinilai sebagai langkah tepat, namun publik mempertanyakan mengapa perintah tersebut belum juga dijalankan. Kritik keras datang dari sejumlah pihak yang menilai bahwa negara tidak boleh kalah dalam menegakkan hukum. Hamid Awaludin menegaskan, satu-satunya alasan penundaan eksekusi yang sah adalah faktor kemanusiaan, misalnya sakit parah. Di luar itu, penundaan dianggap sebagai bentuk kelalaian aparat hukum.
Selain itu, keheranan publik semakin besar karena meski berstatus terpidana, Silvester justru pernah diangkat sebagai Komisaris Independen di BUMN IDFood, yang menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi negara dalam menegakkan aturan.
Menurut Hamid Awaludin mentan Menteri Hukum dan Ham periode 2004 – 2027 menjelaskan Jika Kejaksaan tidak segera mengeksekusi, maka Silvester akan tetap berstatus buron. Menurutnya Hal ini berpotensi menambah konsekuensi pidana baru terkait pelarian dari hukum. Lebih jauh, kelalaian eksekusi dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mencoreng wibawa negara.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia ketika vonis pengadilan tidak dijalankan selama lebih dari enam tahun. Publik berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menuntaskan eksekusi sesuai perintah Jaksa Agung, demi menjaga kewibawaan negara dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika keterlambatan terus berlanjut, Jaksa Muda bidang pengawasan didesak turun tangan menyelidiki alasan di balik lambannya proses eksekusi.
Baca juga: Viral Foto Menhut Raja Juli Antoni Main Domino dengan Mantan Tersangka Pembalakan Liar Tuai Sorotan
Baca juga: Aksi Kamisan di Surabaya: Tuntut Penuntasan Kasus Munir dan Korban Kekerasan










