KawanJariNews.com – Semarang, 30 September 2025 – Advokat senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., dari Firma Hukum Subur Jaya (Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI), resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sukadana. Pengajuan kasasi ini tercatat dengan Nomor Akta Permohonan Kasasi Penasihat Hukum 9/Akta Pid.Sus/2025/PN Sdn, terkait perkara pidana narkotika yang menjerat M. Umar (50), warga Lampung Timur.
Keteranagan terkait proses pengajuan Kasasi disapaikan oleh Donny kepada awak media pada Selasa (30/9/2025) di Semarang. Donny menjelaskan bahwa kasasi merupakan upaya hukum luar biasa yang difokuskan pada penerapan hukum di tingkat peradilan sebelumnya. “Kasasi ini diajukan untuk menilai apakah terdapat kesalahan prosedur atau penerapan hukum yang tidak tepat pada tingkat sebelumnya,” terangnya.
Latar Belakang Perkara
Kasus Umar bermula di Pengadilan Negeri Sukadana, yang pada 8 Juli 2025 menjatuhkan vonis sembilan tahun enam bulan penjara serta denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Tidak menerima putusan tersebut, Umar mengajukan banding. Namun pada 20 Agustus 2025, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan vonis PN Sukadana tanpa menambah pertimbangan hukum. Putusan ini mendorong kuasa hukum untuk menempuh kasasi sebagai langkah hukum terakhir.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, istri Umar, Siti Khotijah (42), telah melaporkan dugaan kriminalisasi, pemerasan, dan praktik suap yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum. Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Divisi Propam Kepolisian RI, serta Kejaksaan Tinggi Lampung. Kuasa hukum juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap Umar, termasuk dugaan pembobolan rekening senilai Rp79 juta dan dugaan penerimaan suap.
Langkah Selanjutnya
Dalam Ringkasan Memori Kasasi, kuasa hukum meminta Mahkamah Agung untuk:
- Menerima permohonan kasasi.
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 272/Pid.Sus/2025/PT TJK.
- Memberikan putusan yang lebih adil dengan meringankan hukuman klien.
Donny menegaskan bahwa pembelaan ini bukan sekadar prosedural, tetapi merupakan bentuk perjuangan hukum untuk memastikan kliennya memperoleh keadilan.
“Harapan saya, hasil dari putusan kasasi ini bisa meringankan hukuman klien kami, karena kami yakin klien kami tidak bersalah. Pembelaan ini adalah ikhtiar agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil,” ujar Donny.
Pengajuan kasasi ini menjadi titik penentu penting bagi nasib hukum Umar, sekaligus uji konsistensi lembaga peradilan dalam memberikan keadilan yang berimbang bagi seluruh pencari keadilan.
Catatan Redaksi: Kawanjarinews.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Baca juga: Tiga Titik Aksi Demo 30 September di Jakarta, 5.240 Personel Gabungan Dikerahkan










