Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun Minta Polda Banten Uji Kembali Rantai Komunikasi dan Penentuan Tujuan Membawa Korban

banner 468x60

KawanJariNews.com – SERANG – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah bagian penting dalam rangkaian perkara yang dilaporkan Uun, terutama mengenai rantai komunikasi sebelum korban dibawa, pihak yang menentukan tujuan perjalanan, serta persesuaian keterangan para pihak.

Permintaan tersebut disampaikan Tim Advokasi melalui Surat Permohonan Pengawasan Penyidikan, SP2HP Lanjutan, Gelar Perkara, serta Pendalaman dan Pengujian Persesuaian Keterangan Nomor 001/ADV-SUBURJAYA/Banten/VIII/2026, yang diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 10 Agustus 2026.

Permohonan itu diajukan dengan tetap menempatkan kewenangan pembuktian pada penyidik dan meminta agar sejumlah informasi yang telah muncul dalam proses penyidikan diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan yang tersedia.

Rantai Komunikasi Sebelum Uun Dibawa

Salah satu bagian yang menjadi perhatian Tim Advokasi adalah rangkaian komunikasi yang disebut terjadi sebelum Uun dibawa dari kediamannya.

Sebelumnya, dalam materi keterangan penyidik yang terekam dalam video dan diperoleh Redaksi dari Tim Advokasi, disebutkan bahwa pada 18 Juli 2026 terjadi rangkaian komunikasi setelah dr. Juwita menerima pesan dari Uun.

Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa informasi itu kemudian disampaikan kepada suaminya, Deden Fatih, yang selanjutnya berkomunikasi dengan Dalong. Screenshot percakapan WhatsApp kemudian disebut diteruskan ke grup WhatsApp Jayagati dan diketahui oleh sejumlah pihak.

Menurut keterangan penyidik yang terekam dalam materi tersebut, rangkaian komunikasi itu kemudian berkaitan dengan berkumpulnya sejumlah orang di Alun-Alun sebelum dilakukan pencarian terhadap keberadaan Uun.

Namun, dalam keterangan yang sama, penyidik juga menyebut masih terdapat bagian kronologi yang belum sepenuhnya terungkap, termasuk mengenai peran masing-masing pihak dan bagaimana rangkaian peristiwa tersebut berlanjut hingga Uun ditemukan dan dibawa menggunakan kendaraan.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu objek permohonan pendalaman dari Tim Advokasi.

Siapa yang Menentukan Uun Dibawa ke Rumah dr. Juwita?

Pertanyaan berikutnya yang menjadi perhatian adalah mengenai siapa yang menentukan tujuan membawa Uun ke rumah dr. Juwita.

Dalam materi keterangan penyidik yang sebelumnya diperoleh Redaksi, disebutkan bahwa setelah Uun dijemput terdapat dua versi mengenai tujuan membawa korban, yakni dibawa ke Polres atau dibawa ke rumah dr. Juwita.

Dalam keterangan tersebut kemudian disebutkan bahwa akhirnya terdapat kesepakatan untuk membawa Uun ke rumah dr. Juwita.

Namun, keterangan tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan siapa yang pertama kali mengusulkan tujuan tersebut, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menyetujui, serta apakah terdapat komunikasi dengan pihak lain sebelum keputusan tersebut dibuat.

Aspek inilah yang menjadi penting untuk diuji dalam proses penyidikan agar kronologi perkara dapat disusun berdasarkan keterangan yang saling bersesuaian dan alat bukti yang sah.

Keterangan Uun Mengenai “Den Pati”

Persoalan tersebut juga memiliki kaitan dengan keterangan Uun yang sebelumnya disampaikan dalam wawancara eksklusif kepada Redaksi KawanJariNews.com pada 26 Juli 2026.

Dalam wawancara tersebut, Uun menerangkan bahwa setelah mengalami kekerasan di sekitar rumahnya, dirinya kemudian digotong menuju sebuah kendaraan.

Uun mengaku masih berada di dalam kendaraan ketika mendengar adanya pembicaraan mengenai tujuan membawanya. Menurut keterangannya, terdapat ucapan agar seseorang menghubungi pihak yang disebut dengan istilah “Den Pati”.

Baca Juga  Jelang Milad ke-2, FERADI WPI Matangkan Persiapan Deklarasi dan Rangkaian Acara

Uun juga menerangkan bahwa sebelum kendaraan bergerak terdapat pembicaraan mengenai kemungkinan dirinya dibawa ke Polres atau ke rumah yang disebut sebagai rumah “Den Pati”. Setelah adanya komunikasi melalui telepon, menurut keterangannya, keputusan kemudian diarahkan untuk membawa dirinya ke rumah “Den Pati”.

Dalam wawancara tersebut, Uun baru mengetahui tujuan perjalanan setelah kendaraan berhenti di sebuah rumah yang menurut keterangannya merupakan rumah Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Keterangan Uun tersebut merupakan keterangan dari pihak yang mengaku mengalami langsung peristiwa dan tetap harus diuji melalui proses penyidikan. Demikian pula keterangan penyidik mengenai adanya dua versi tujuan perjalanan harus dipahami sebagai bagian dari informasi perkembangan penyidikan, bukan sebagai kesimpulan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Tim Advokasi Minta Keterangan Dibandingkan dan Diuji

Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., kepada Redaksi menjelaskan bahwa dalam surat permohonan yang diserahkan pada 10 Agustus 2026, pihaknya secara khusus meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap sumber informasi, rangkaian komunikasi, penyampaian tangkapan layar WhatsApp, pihak yang menerima informasi, tindakan setelah informasi diterima, serta keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa yang sedang disidik.

Menurut Revan, Tim Advokasi juga meminta agar perbedaan atau ketidaksesuaian keterangan yang ditemukan selama proses penyidikan tidak hanya dicatat, tetapi diuji lebih lanjut melalui langkah penyidikan yang diperlukan.

“Kami meminta agar keterangan-keterangan yang berbeda dapat didalami dan diuji dengan alat bukti yang tersedia. Kalau memang terdapat perbedaan keterangan yang material dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, kami meminta penyidik mempertimbangkan konfrontasi atau metode pemeriksaan lain yang sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Revan kepada Redaksi.

Ia menegaskan, permohonan tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta penyidik menerima begitu saja satu versi kronologi dari pihak korban.

“Intinya bukan meminta penyidik menerima satu versi keterangan. Yang kami minta adalah setiap versi keterangan yang berbeda diuji secara objektif dan dibandingkan dengan alat bukti yang sah, sehingga dapat diketahui mana keterangan yang memiliki persesuaian dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Revan.

Kendaraan Juga Diminta Didalami

Revan mengatakan, selain persoalan rantai komunikasi dan proses penentuan tujuan perjalanan, Tim Advokasi juga meminta penyidik melakukan pendalaman mengenai kendaraan yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa yang dialami Uun.

Menurut Revan, permintaan tersebut berkaitan dengan keterangan penyidik yang sebelumnya diperoleh pihaknya dan kemudian disampaikan kepada Redaksi, bahwa penyidik masih melakukan penelusuran mengenai identitas dan kepemilikan kendaraan tersebut.

Dalam keterangan tersebut, lanjut Revan, penyidik juga menyampaikan adanya kesulitan karena empat tersangka yang telah diamankan disebut tidak mengakui kendaraan tersebut milik siapa.

“Karena penyidik menyampaikan bahwa identitas dan kepemilikan kendaraan masih dicari, maka kami meminta persoalan kendaraan ini juga didalami secara konkret. Bukan hanya siapa pemiliknya, tetapi juga keberadaan, penguasaan, penggunaan, dan keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa,” ujar Revan.

Baca Juga  DPD FERADI WPI DKI Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama di Kelapa Gading, Perkuat Soliditas dan Komitmen Advokasi

Hal tersebut kemudian dituangkan dalam surat permohonan Tim Advokasi. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta penyidik melakukan pendalaman terhadap keberadaan, identitas, kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tim Advokasi juga meminta agar tindakan hukum terhadap kendaraan dilakukan apabila berdasarkan hasil penyidikan terdapat dasar yang sah dan relevan.

Meminta SP2HP Lanjutan dan Gelar Perkara

Selain meminta pendalaman substansi perkara, Revan menjelaskan bahwa Tim Advokasi juga mengajukan permohonan pengawasan terhadap perkembangan penyidikan serta meminta pemberian SP2HP lanjutan atau terbaru kepada pelapor atau korban melalui tim kuasa atau pendamping hukum.

Tim Advokasi juga meminta agar penyidik mempertimbangkan pelaksanaan gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan penyidikan, persesuaian alat bukti dan keterangan, serta kebutuhan pendalaman lebih lanjut.

“Kami tetap menghormati kewenangan dan independensi penyidik. Permohonan ini kami sampaikan agar perkembangan perkara dapat dievaluasi secara menyeluruh, termasuk persesuaian antara keterangan para pihak dengan alat bukti yang telah diperoleh,” kata Revan.

Tidak Mendahului Kesimpulan Penyidikan

Revan menegaskan bahwa permintaan pendalaman yang diajukan Tim Advokasi tidak dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan penyidikan ataupun menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab sebelum proses pembuktian selesai.

Menurutnya, penentuan mengenai siapa yang melakukan kekerasan, siapa yang berperan dalam membawa Uun, siapa yang menentukan tujuan perjalanan, maupun ada atau tidaknya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa, tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian.

“Kami tidak ingin mendahului kewenangan penyidik. Justru kami meminta agar seluruh fakta diuji. Kalau ada keterangan yang berbeda, diuji. Kalau ada komunikasi yang perlu ditelusuri, ditelusuri. Kalau ada kendaraan yang disebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa, keberadaan dan keterkaitannya juga didalami sesuai ketentuan hukum,” ujar Revan.

Ia berharap proses tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa sejak komunikasi sebelum penjemputan Uun, proses pencarian dan penjemputan, perjalanan menggunakan kendaraan, hingga kedatangan Uun di rumah dr. Juwita.

“Bagi kami, yang terpenting adalah seluruh rangkaian peristiwa dapat direkonstruksi berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan yang telah diuji. Dengan demikian, masyarakat maupun korban dapat memperoleh gambaran mengenai perkembangan perkara berdasarkan proses hukum, bukan berdasarkan asumsi,” pungkas Revan.

Surat Permohonan Resmi Diterima Ditreskrimum Polda Banten

Penyerahan dokumen tersebut juga telah dibuktikan dengan Tanda Terima Penyerahan Surat dan Berkas Nomor 002/ADV-SUBURJAYA/Banten/VIII/2026. Berdasarkan tanda terima tersebut, dokumen diserahkan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di lingkungan Ditreskrimum Polda Banten.

Dalam tanda terima tersebut tercatat bahwa dokumen yang diserahkan berupa salinan Surat Permohonan Pengawasan Penyidikan (Wasdik), SP2HP Lanjutan, Gelar Perkara, Pendalaman Pemeriksaan, dan Konfrontasi Keterangan apabila diperlukan, beserta salinan Surat Kuasa Khusus Nomor S.K.44.076/FERADIWPI_SUBURJAYA/VII/2026 tanggal 28 Juli 2026.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Revan Pratama Wijaya, selaku Ketua Tim Advokasi Korban, kepada pihak Penyidik/Unit yang menangani perkara pada Ditreskrimum Polda Banten. Tanda terima juga memuat tanda tangan serta cap/stempel pihak penerima sebagai bukti penerimaan administratif.

Baca Juga  Dr. Appe Hutauruk Resmi Diangkat sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI

Dengan adanya tanda terima tersebut, penyerahan surat dan berkas permohonan Tim Advokasi kepada Ditreskrimum Polda Banten dapat dikonfirmasi telah diterima secara administratif oleh pihak yang menangani perkara. Namun, tanda terima tersebut pada prinsipnya merupakan bukti penerimaan dokumen dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh substansi permohonan telah disetujui atau telah ditindaklanjuti oleh penyidik.

Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., kepada Redaksi mengatakan bahwa pihaknya selanjutnya menunggu tindak lanjut dari Polda Banten terhadap sejumlah permohonan yang telah disampaikan.

“Kami sudah menyerahkan surat dan berkas secara resmi dan sudah mendapatkan tanda terima dari pihak Ditreskrimum Polda Banten. Selanjutnya kami menunggu bagaimana permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai kewenangannya, termasuk terkait pengawasan penyidikan, SP2HP lanjutan, gelar perkara, pendalaman keterangan, serta pengujian terhadap kendaraan dan rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara,” ujar Revan.

Menurut Revan, tanda terima tersebut penting untuk memastikan bahwa permohonan Tim Advokasi telah tercatat secara administratif sehingga pihaknya memiliki dasar untuk memantau tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan.

“Kami menghormati proses dan kewenangan penyidik. Yang kami harapkan adalah setiap permohonan yang telah kami sampaikan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan perkembangan penanganannya dapat diinformasikan kepada korban melalui tim pendamping hukum,” katanya.

Posisi Redaksi

Untuk menjaga akurasi pemberitaan, Redaksi KawanJariNews.com dapat menyatakan bahwa fakta mengenai penyerahan dokumen dan penerimaannya didukung oleh tanda terima yang diperlihatkan kepada Redaksi, sedangkan mengenai tindak lanjut atas permohonan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak Polda Banten.

Dengan demikian, pemberitaan tidak menyimpulkan bahwa Polda Banten telah menyetujui seluruh permohonan Tim Advokasi, melainkan hanya menyampaikan bahwa surat dan berkas permohonan telah diserahkan dan diterima secara administratif oleh pihak Ditreskrimum Polda Banten, sebagaimana tercantum dalam tanda terima Nomor 002/ADV-SUBURJAYA/Banten/VIII/2026.

Redaksi Tetap Menunggu Penjelasan Resmi Polda Banten

Redaksi KawanJariNews.com telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Polda Banten pada 10 Agustus 2026 dengan menemui bagian Humas. Saat itu, staf Humas menyampaikan bahwa pejabat atau atasan yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai substansi perkara sedang tidak berada di tempat.

Untuk memperoleh penjelasan resmi, Redaksi kemudian telah menyerahkan Surat Permohonan Wawancara, Klarifikasi, dan Konfirmasi Tertulis Nomor 0085/RED-KJN/VIII/2026 kepada Kepala Kepolisian Daerah Banten c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Redaksi KawanJariNews.com menempatkan keterangan penyidik yang dimuat dalam pemberitaan ini sebagai keterangan pihak penyidik sebagaimana terekam dalam materi video yang diperoleh Redaksi dari Tim Advokasi, setelah sebelumnya materi video tersebut diperoleh Tim Advokasi dari pihak FORWATU dalam rangkaian audiensi dengan Polda Banten.

Redaksi tidak menjadikan keterangan tersebut sebagai kesimpulan independen mengenai benar atau tidaknya seluruh rangkaian peristiwa.

KawanJariNews.com tetap membuka ruang bagi Polda Banten, pihak yang diperiksa, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *