Surat Pemanggilan Polresta Pati Disorot, Kuswandi Terima Undangan Setelah Jadwal Klarifikasi Berlalu

banner 468x60

KawanJariNews.com – PATI — Pemanggilan Kuswandi Bin Tasmin untuk keperluan wawancara atau klarifikasi di Polresta Pati menjadi perhatian setelah surat undangan yang mencantumkan jadwal kehadiran pada Jumat, 4 September 2026, disebut baru diterima oleh Kuswandi pada Minggu, 6 September 2026. Perbedaan waktu tersebut kemudian dipertanyakan dari aspek kepatutan dan kewajaran pemberian waktu kepada pihak yang dipanggil.

Surat tersebut, berdasarkan dokumen yang diterima pihak Kuswandi, meminta yang bersangkutan hadir di ruang Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polresta Pati pada pukul 10.00 WIB. Dalam surat itu juga tercantum contact person Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.

Dengan waktu penerimaan surat yang disebut terjadi pada 6 September, agenda kehadiran sebagaimana tercantum dalam surat, yakni 4 September 2026, telah terlewati. Kondisi tersebut kemudian disampaikan Kuswandi kepada penasihat hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Donny mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan contact person yang tercantum dalam surat untuk memperoleh penjelasan mengenai perbedaan antara tanggal agenda klarifikasi dan waktu surat diterima oleh Kuswandi.

Namun, menurut Donny, sebelum persoalan tersebut memperoleh penjelasan, pihaknya kembali menerima informasi mengenai surat panggilan baru yang meminta Kuswandi hadir untuk keperluan klarifikasi pada Selasa, 8 September 2026.

Meski mempersoalkan aspek waktu pemanggilan, Donny menyatakan pihaknya tetap meminta Kuswandi bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kuswandi juga diminta memenuhi panggilan terbaru tersebut dengan didampingi tim penasihat hukum.

“Saya sampaikan kepada Kuswandi agar tetap kooperatif dan hadir dengan didampingi tim penasihat hukum. Kita lihat nanti perkara ini sebenarnya seperti apa,” ujar Donny.

Menurut Donny, pemanggilan untuk kepentingan proses hukum tidak hanya perlu memperhatikan keberadaan surat secara administratif, tetapi juga aspek kepatutan, termasuk waktu yang tersedia bagi pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Suap Proyek DJKA

Ia mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurutnya memuat ketentuan mengenai pemanggilan dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta alasan pemanggilan yang jelas.

“Yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” kata Donny.

Donny menegaskan bahwa persoalan mengenai singkat atau tidaknya waktu pemanggilan perlu dilihat berdasarkan keadaan konkret. Menurut dia, waktu yang singkat tidak serta-merta dapat disimpulkan membuat suatu pemanggilan menjadi tidak sah.

Namun, aspek kewajaran tetap perlu diperhatikan agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan yang memadai untuk mengetahui agenda pemeriksaan, mempersiapkan dokumen atau informasi yang diperlukan, serta berkoordinasi dengan penasihat hukum apabila diperlukan.

“Harapan saya, ke depannya penyidik Polresta Pati bisa lebih hati-hati dalam mengirim surat dan memperhatikan kepatutan. Seseorang ketika diminta hadir untuk klarifikasi tentu tidak bisa selalu mendadak karena perlu mempersiapkan diri dan melakukan koordinasi dengan penasihat hukum,” ujar Donny.

Berdasarkan informasi dari pihak Kuswandi, pemanggilan terbaru menjadwalkan kehadirannya pada Selasa, 8 September 2026. Kuswandi menyatakan akan memenuhi agenda tersebut dengan pendampingan tim penasihat hukum.

Sementara itu, persoalan mengenai surat yang mencantumkan agenda Jumat, 4 September 2026, tetapi baru diterima pada Minggu, 6 September 2026, masih menjadi perhatian pihak Kuswandi dan penasihat hukumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Pati belum memberikan keterangan mengenai alasan surat dengan agenda 4 September tersebut baru diterima Kuswandi pada 6 September 2026. Belum diperoleh pula penjelasan dari pihak kepolisian mengenai penerbitan surat panggilan berikutnya untuk agenda 8 September 2026.

Baca Juga  FERADI WPI Kawal Tindak Lanjut Perkara Pinjaman Rp150 Juta, SP2HP-2 Disebut Telah Turun

KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Pati maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Ruang klarifikasi diberikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *