Kepala BPK Jateng Diduga Minta Rp600 Juta untuk Kondisikan Audit, Bupati Klaten Sepakati Rp400 Juta

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp600 juta oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025. Menurut penjelasan KPK, Hamenang keberatan terhadap nominal yang diminta dan melakukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan sebesar Rp400 juta.

Berawal dari Temuan Kelebihan Pembayaran Honorarium

Perkara ini bermula ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten pada April 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5 miliar.

Temuan itu terdiri atas pembayaran honorarium narasumber kegiatan sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan durasi pelaksanaan, dengan nilai sekitar Rp4,16 miliar, serta kelebihan pembayaran honorarium pelaksanaan kegiatan sekitar Rp1,02 miliar. Kedua komponen tersebut menjadi bagian dari temuan pemeriksaan yang kemudian diduga hendak dikeluarkan dari LHP BPK.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa dugaan pengondisian audit tersebut dibahas dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten dan pihak BPK Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam salah satu pertemuan di Semarang, Hamenang disebut hadir bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto. Pertemuan tersebut juga melibatkan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jawa Tengah, Iwan Hery Setiawan, dan Ahmad Luthfi. Iwan disebut bertindak sebagai wakil penanggung jawab pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.

Dalam pertemuan itu, menurut konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dibahas rencana agar dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium tidak dimasukkan ke dalam LHP BPK.

Baca Juga  Rumah Dinas Letkol Inf Arman di Cijantung Diduga Disewakan, Berujung Jadi Markas Judi Online

Permintaan Rp600 Juta Dinegosiasikan Menjadi Rp400 Juta

KPK mengungkapkan bahwa pertemuan lanjutan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi berlangsung di Semarang pada Mei 2026. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan negosiasi untuk menghapus dua temuan kelebihan pembayaran dari laporan hasil pemeriksaan.

Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi disebut meminta dukungan uang sebesar Rp600 juta. Hamenang tidak menyanggupi nominal tersebut dan mengajukan negosiasi. Menurut penjelasan KPK, kedua pihak kemudian mencapai kesepakatan sebesar Rp400 juta.

Dugaan kesepakatan itu menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan upaya mengubah hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah. Namun, dugaan permintaan dan kesepakatan uang tersebut tetap merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kode “AMIDIS” dan Penyiapan Uang

Setelah kesepakatan nominal tersebut, KPK mengungkap adanya rangkaian komunikasi dan penyiapan uang yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten serta pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Ahmad Luthfi memberikan sebuah catatan kecil berwarna kuning bertuliskan kode “AMIDIS” kepada Hamenang melalui Iwan Hery Setiawan dan Agus Suprapto. Catatan itu kemudian disebut diteruskan Hamenang kepada Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, disertai permintaan untuk menyiapkan uang Rp400 juta sesuai kesepakatan.

Rizqan selanjutnya disebut meneruskan kode tersebut beserta permintaan penyiapan uang kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. KPK mendalami rangkaian tersebut untuk mengungkap bagaimana permintaan uang ditindaklanjuti dan bagaimana peran masing-masing pihak dalam dugaan perkara ini.

Penggunaan kode tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik. Makna, fungsi, dan keterkaitannya dengan dugaan transaksi harus dinilai berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan.

Baca Juga  FERADI WPI Dorong Perkara Uun Ditangani Mabes Polri, Tim Siapkan Pengaduan ke Kapolri dan Kabareskrim

Dua Temuan Disebut Tidak Lagi Tercantum dalam LHP

KPK menyampaikan bahwa pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyerahkan LHP atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam laporan yang disampaikan tersebut, dua temuan mengenai kelebihan pembayaran honorarium disebut sudah tidak tercantum.

Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang sebagaimana diuraikan dalam konstruksi perkara KPK. Penyidik mendalami hubungan antara pembicaraan mengenai uang, rangkaian penyiapan dana, dan perubahan hasil pemeriksaan tersebut.

Apabila terbukti melalui proses hukum, dugaan pengondisian hasil audit dapat menyangkut integritas pemeriksaan keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Meski demikian, penilaian mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta putusan pengadilan.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan perkara OTT di Kabupaten Klaten pada 15 Oktober 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta.

KPK juga mengungkap bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang mencakup beberapa klaster, antara lain pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah, serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.

Penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan kesepakatan Rp400 juta, tetapi juga menjadi bagian dari penyidikan yang lebih luas terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Rincian pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka akan mengikuti pembuktian dan perkembangan proses hukum.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Pengungkapan dugaan permintaan uang untuk mengondisikan hasil pemeriksaan ini menempatkan proses audit keuangan daerah sebagai bagian penting dalam penegakan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. LHP BPK berfungsi sebagai instrumen pemeriksaan yang hasilnya perlu disusun berdasarkan temuan dan bukti secara profesional serta independen.

Baca Juga  GJL GAMAT-RI Dampingi Warga Pocung Bambankerep Ngaliyan Tuntut PT. Petropack Bertanggung Jawab

KPK masih memproses perkara sesuai kewenangannya. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil, dan dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan di pengadilan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti yang diajukan, dan proses peradilan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *