KawanJariNews.com – PATI — Surat undangan wawancara dan klarifikasi dari Polresta Pati kepada Kuswandi Bin Tasmin menjadi perhatian setelah surat yang mencantumkan agenda kehadiran pada Jumat, 4 September 2026 pukul 10.00 WIB disebut baru diterima Kuswandi pada Minggu, 6 September 2026. Ketua DPC FERADI WPI–SUBUR JAYA Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menilai perbedaan antara tanggal agenda dan waktu diterimanya surat tersebut perlu diklarifikasi, khususnya berkaitan dengan kepatutan waktu pemanggilan.
Berdasarkan informasi dari pihak Kuswandi, surat tersebut meminta dirinya menghadiri agenda wawancara atau klarifikasi di ruang Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polresta Pati pada pukul 10.00 WIB. Surat juga mencantumkan contact person, yakni Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.
Namun, surat yang memuat agenda tanggal 4 September 2026 tersebut disebut baru diterima Kuswandi dua hari setelah tanggal yang tercantum dalam agenda, yakni pada 6 September 2026.
Mustaqim Akan Minta Penjelasan
Setelah menerima informasi tersebut, Kuswandi menyampaikannya kepada tim penasihat hukum, termasuk Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum FERADI WPI serta Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI).
Kuswandi juga berkoordinasi dengan Mustaqim selaku Ketua DPC FERADI WPI–SUBUR JAYA Pati.
Mustaqim mengatakan pihaknya berencana menghubungi contact person yang tercantum dalam surat untuk meminta penjelasan mengenai perbedaan tanggal tersebut.
Menurut dia, klarifikasi diperlukan untuk mengetahui bagaimana surat yang mengagendakan kehadiran pada 4 September 2026 dapat diterima oleh pihak yang dipanggil pada 6 September 2026.
“Kita akan hubungi contact person yang ada di surat untuk menanyakan bagaimana panggilan tanggal 4 September 2026 diberikan pada 6 September 2026,” ujar Mustaqim.
Meski mempertanyakan administrasi pemanggilan tersebut, Mustaqim mengatakan pihaknya tetap meminta Kuswandi bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
Kuswandi diminta memenuhi setiap panggilan yang disampaikan secara resmi dan, apabila diperlukan, hadir dengan didampingi tim penasihat hukum.
“Kami sampaikan kepada Kuswandi agar tetap kooperatif. Hadir dengan didampingi tim penasihat hukum, yaitu saya dan Bapak Donny Andretti. Kita lihat perkara ini nantinya seperti apa,” kata Mustaqim.
Soroti Kepatutan dalam Pemanggilan
Mustaqim juga menyoroti aspek kepatutan dalam proses pemanggilan untuk kepentingan klarifikasi maupun pemeriksaan dalam perkara pidana.
Menurutnya, pemanggilan seseorang tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya surat, tetapi juga perlu memperhatikan waktu yang diberikan agar pihak yang dipanggil memiliki kesempatan yang layak untuk mempersiapkan kehadirannya.
“Seharusnya belajar bersurat dengan patut. Karena seseorang ketika diminta hadir untuk klarifikasi tidak bisa mendadak,” ujar Mustaqim.
Ia merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menurutnya mengatur pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
Menurut Mustaqim, frasa “jangka waktu yang wajar” menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemanggilan. Waktu yang tersedia, kata dia, berkaitan dengan kesempatan pihak yang dipanggil untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, mengatur kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan penasihat hukum atau pendamping apabila diperlukan.
“Pasal 26 ayat (2) sudah memberikan prinsip yang jelas, yaitu pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah dan memperhatikan jangka waktu yang wajar. Jadi, yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” kata Mustaqim.
Minta Penyidik Lebih Cermat
Mustaqim berharap ke depan proses administrasi pemanggilan yang dilakukan penyidik Polresta Pati dapat memperhatikan aspek ketepatan waktu dan kepatutan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan bagi pihak yang menerima surat.
“Harapannya, ke depannya penyidik Polresta Pati bisa lebih hati-hati dalam mengirim surat dan memperhatikan kepatutannya. Perlu belajar menghargai manusia yang dipanggil dan belajar memanggil sesuai KUHAP,” ujar Mustaqim.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum Kuswandi terkait persoalan administrasi pemanggilan. Penilaian mengenai keabsahan maupun kesesuaian suatu pemanggilan dengan ketentuan hukum tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta secara menyeluruh.
Polresta Pati Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Polresta Pati mengenai alasan surat yang mencantumkan agenda 4 September 2026 tersebut baru diterima Kuswandi pada 6 September 2026.
KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polresta Pati maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pemberitaan ini. Ruang tersebut diberikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










