FERADI WPI Siapkan Gugatan Pembatalan Lelang Tanah Darmini di PN Kendal

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Tim hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm menyatakan telah merampungkan persiapan gugatan pembatalan lelang dan perlawanan eksekusi atas tanah seluas 5.480 meter persegi milik Darmini di Desa Poncorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Gugatan tersebut disiapkan untuk mempersoalkan proses lelang yang menurut pihak Darmini diduga cacat prosedur, terkait kredit di BRI Kantor Cabang Kendal dan pelaksanaan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan. Tim hukum menyatakan gugatan itu direncanakan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada pekan berikutnya.

Persiapan gugatan dibahas dalam pertemuan keluarga Darmini yang diwakili Heru dan keluarga besar bersama Sukindar, S.H., Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, di Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI DPC Kota Semarang, Perumahan Indopermai Blok D-30, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (23/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi tahap konsolidasi akhir sekaligus penandatanganan berkas gugatan sebelum diajukan ke pengadilan.

“Alhamdulillah, hari ini Jumat, 23 Oktober 2026, Bapak Heru dan keluarga Ibu Darmini hadir di kantor PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang. Kami sudah finalisasi gugatan. Gugatan pembatalan lelang yang kami nilai cacat hukum siap kami daftarkan di PN Kendal,” ujar Sukindar dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Sukindar menyatakan pihaknya menempuh jalur hukum untuk meminta pemeriksaan terhadap prosedur lelang atas tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 104 Desa Poncorejo. Tanah seluas 5.480 meter persegi tersebut, menurut materi yang disampaikan tim hukum, merupakan milik Darmini, istri Triyono, dan menjadi sumber penghidupan keluarga.

“Kami meminta keadilan. Jangan zalimi petani kecil,” kata Sukindar.

Baca Juga  Penanganan Perkara oleh Polsek Karang Baru Aceh Tamiang Disorot: FERADI WPI Desak Penegakan Prinsip Restoratif Justice

Salah satu pokok keberatan yang disiapkan dalam gugatan berkaitan dengan pemberitahuan lelang yang disebut berlangsung pada 5 Agustus dan 25 September 2025. Menurut tim hukum, keluarga Darmini mengaku hanya menerima pemberitahuan secara lisan melalui seorang pegawai BRI yang disebut bernama Lutfi. Mereka menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang resmi, pengumuman melalui surat kabar, maupun dokumen penilaian nilai pasar dan nilai likuidasi yang dinilai memadai.

Tim hukum merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 sebagai salah satu dasar untuk mempersoalkan prosedur lelang tersebut. Namun, dugaan pelanggaran yang disampaikan FERADI WPI masih merupakan dalil pihak yang akan mengajukan gugatan dan perlu diuji melalui dokumen serta proses pemeriksaan di pengadilan.

Keberatan lainnya berkaitan dengan kemunculan seseorang bernama Pandan Pitaloka Dewi Sri Mujiono, yang disebut keluarga sebagai Dewi, pada Januari 2026. Menurut keterangan tim hukum, orang tersebut disebut tidak membawa dokumen lelang saat datang dan nomor telepon yang digunakan tidak aktif. Tim hukum juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan nomor rekening atas nama Darmini oleh pegawai BRI dengan alasan terdapat sisa hasil lelang sebesar Rp50 juta. Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pendukung dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Dalam materi yang disampaikan tim hukum, Darmini disebut memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp500 juta dan telah membayar angsuran selama 15 bulan, dengan nilai sekitar Rp22 juta per bulan. Tim hukum menghitung total angsuran tersebut mencapai Rp330 juta. Besaran angsuran, status kewajiban kredit, perhitungan sisa utang, serta kaitannya dengan hasil lelang perlu diperiksa melalui perjanjian kredit, rekening pinjaman, dan dokumen resmi terkait.

Tim hukum juga mempersoalkan surat dari PN Kendal mengenai pencocokan objek eksekusi. Menurut keterangan mereka, keluarga memperoleh foto surat tersebut pada 7 Oktober 2026. Tim hukum menilai proses pencocokan objek eksekusi perlu diperiksa dengan mempertimbangkan keberatan yang mereka ajukan terhadap prosedur lelang. Penentuan mengenai keabsahan lelang dan pelaksanaan eksekusi tetap menjadi ranah pemeriksaan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kejagung Verifikasi Administrasi Perkara Tersangka FA, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Sukindar menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat permintaan keterbukaan dokumen Nomor 43 kepada KPKNL Pekalongan, Jalan Sriwijaya Nomor 1, pada 15 Oktober 2026. Menurut keterangannya, surat itu ditembuskan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Tengah, Direktorat Jenderal DJKN di Jakarta, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Ombudsman Jawa Tengah, serta pimpinan BRI KC Kendal.

“Sampai hari ini tidak ada jawaban. Maka, jalur gugatan di PN Kendal adalah jalan konstitusional,” ujar Sukindar.

Ia menambahkan, tim hukum berkomitmen mendampingi Darmini dan Friska Astrilita dalam proses penyelesaian perkara tersebut. “Kami kawal Ibu Darmini dan Ibu Friska Astrilita sampai tuntas. Tanah pertanian 5.480 meter persegi ini adalah sumber hidup keluarga,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya menjaga objek sengketa, tim hukum menyatakan telah memasang media peringatan hukum di atas tanah tersebut pada 10 Oktober 2026. Peringatan itu memuat keterangan bahwa tanah milik Darmini sedang dalam sengketa dan dalam proses gugatan di PN Kendal, disertai larangan melakukan jual beli. Pemasangan tersebut merupakan langkah yang disebut dilakukan tim hukum untuk memberi tahu masyarakat mengenai status sengketa objek tanah.

Sukindar menutup keterangannya dengan menegaskan prinsip yang menjadi pegangan timnya dalam perkara tersebut. “Seng bener dibenerke, seng salah disalahke!” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, materi yang tersedia belum memuat tanggapan langsung dari BRI KC Kendal, KPKNL Pekalongan, pihak yang disebut sebagai pemenang lelang, maupun PN Kendal mengenai pokok keberatan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk melengkapi pemberitaan dan menjaga prinsip keberimbangan. Rencana pendaftaran gugatan pada pekan berikutnya juga masih menunggu realisasi dari tim hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *