KawanJariNews.com – JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap terdakwa berinisial ANT dalam perkara penganiayaan berat terhadap korban berinisial HW. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menjatuhkan pidana yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ANT merupakan salah satu pengajar di Rumah Quran (RQ) yang berada di wilayah Jakarta Barat. Dalam perkara tersebut, ANT didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, JPU menuntut ANT dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana dengan masa hukuman yang sama, yakni tujuh tahun penjara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan berat terhadap HW. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi perkara, HW diketahui merupakan guru ngaji di wilayah Jakarta Barat, sedangkan ANT merupakan pengajar pada sebuah Rumah Quran di wilayah yang sama.
Selama proses hukum berlangsung, HW mendapatkan pendampingan dari Subur Jaya Law Firm bersama Sekretaris Jenderal LBH FERADI, Yoshua Rivaldo, serta Anna Agustina, S.H., M.H. Pendampingan tersebut dilakukan dalam proses hukum perkara yang berlangsung hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tim pendamping hukum menyampaikan bahwa pendampingan diberikan untuk membantu korban dalam menjalani proses hukum dan menyampaikan kepentingan hukumnya selama perkara diperiksa di pengadilan.
Putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara tersebut memiliki masa hukuman yang sama dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan JPU. Dengan dibacakannya putusan, perkara selanjutnya memasuki tahapan setelah putusan sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Para pihak dalam perkara tetap memiliki hak untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KawanJariNews.com tidak memberikan penilaian terhadap putusan maupun proses hukum di luar fakta yang disampaikan dalam persidangan dan keterangan para pihak. Status dan pertanggungjawaban pidana terdakwa mengacu pada putusan pengadilan yang telah dibacakan, dengan tetap memperhatikan tahapan hukum yang tersedia setelah putusan.
Catatan Redaksi: KawanJariNews.com menggunakan inisial untuk menjaga kepentingan dan privasi para pihak. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia mengenai proses persidangan. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











