KawanJariNews.com – KENDAL – Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB menggelar sidang perdana perkara gugatan perlawanan eksekusi lelang dan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan Nomor 115/Pdt.G/2026/PN Kdl, atas nama Darmini, pada Rabu (4/11/2026) pukul 10.00 WIB. Gugatan tersebut berkaitan dengan objek tanah seluas 5.480 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 104 yang berlokasi di Desa Poncorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. Dalam perkara ini, Darmini mengajukan gugatan terhadap BRI Kantor Cabang Kendal dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan. Tim hukum dari DPP FERADI WPI hadir untuk mendampingi dan mengawal kepentingan hukum Penggugat selama proses persidangan.
Sidang perdana yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kendal tersebut memasuki agenda pemeriksaan identitas para pihak sebagai tahapan awal pemeriksaan perkara. Agenda persidangan juga mencantumkan tahapan penunjukan mediator. Namun, berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Penggugat, persidangan hari itu telah menyelesaikan pemeriksaan identitas dan sidang berikutnya dijadwalkan untuk pemanggilan para pihak pada Rabu, 11 November 2026.
Objek yang menjadi pokok sengketa adalah sebidang tanah seluas 5.480 meter persegi dengan SHM Nomor 104 atas nama Darmini di Desa Poncorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. Gugatan yang diajukan merupakan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi lelang yang dipersoalkan oleh Penggugat, sekaligus memuat dugaan perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, BRI Kantor Cabang Kendal dan KPKNL Pekalongan tercantum sebagai pihak Tergugat.
Tim hukum Penggugat yang hadir dalam persidangan terdiri atas Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI; Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Subagyo, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Danang Khoirudin, S.T., C.PFW., C.MDF.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima relaas panggilan sidang resmi dari Pengadilan Negeri Kendal untuk perkara tersebut. Ia menyatakan tim hukum FERADI WPI berkomitmen mendampingi Darmini selama proses hukum berlangsung.
“Kami telah menerima relaas panggilan sidang resmi dari PN Kendal untuk Perkara Nomor 115/Pdt.G/2026/PN Kdl. Kami dari DPP FERADI WPI berkomitmen mengawal perkara Ibu Darmini ini sampai tuntas. Kami berharap Majelis Hakim PN Kendal dapat memeriksa dan mempertimbangkan seluruh dalil serta bukti yang diajukan para pihak secara objektif,” ujar Donny Andretti.
Sukindar selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI menyampaikan bahwa gugatan Darmini telah memasuki tahapan persidangan. Ia menjelaskan bahwa tanah seluas 5.480 meter persegi yang menjadi objek perkara memiliki arti penting bagi kehidupan keluarga Penggugat. Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan permohonan agar pelaksanaan eksekusi fisik ditunda sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillah, gugatan Ibu Darmini sudah resmi disidangkan hari ini, Rabu, 4 November 2026. Kami kawal terus sampai tuntas. Tanah 5.480 meter persegi ini sumber hidup keluarga Ibu Darmini. Kami meminta eksekusi fisik ditunda sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke,” tegas Sukindar.
Sementara itu, Adv. Markus Wijaya menjelaskan bahwa tim hukum Penggugat telah menyiapkan dokumen gugatan dan bukti-bukti yang akan diajukan dalam proses pembuktian. Ia menyebut pihaknya akan menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2023 sebagai salah satu dasar hukum yang akan dikemukakan dalam persidangan terkait pelaksanaan lelang.
“Sidang perdana hari ini, Rabu, 4 November 2026, sudah selesai dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak. Kami sudah menyiapkan seluruh berkas gugatan, bukti yang menurut kami menunjukkan adanya cacat hukum dalam proses lelang, serta dasar PMK Nomor 122/PMK.06/2023 untuk dibuktikan di persidangan. Rabu depan, 11 November 2026, agenda pemanggilan para pihak. Kami akan hadir lengkap dan mengawal kepentingan hukum Ibu Darmini,” ujar Markus Wijaya.
Gugatan perlawanan eksekusi lelang dan perbuatan melawan hukum tersebut masih harus melalui pemeriksaan pengadilan. Dalil mengenai dugaan cacat hukum dalam proses lelang maupun dugaan perbuatan melawan hukum merupakan hal yang harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak di hadapan Majelis Hakim. Oleh karena itu, penilaian mengenai keabsahan proses lelang, kedudukan hukum para pihak, serta hak atas objek tanah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan tim kuasa hukum Penggugat, sidang lanjutan perkara Nomor 115/Pdt.G/2026/PN Kdl akan dilaksanakan pada Rabu, 11 November 2026, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB, dengan agenda pemanggilan para pihak. Tim hukum FERADI WPI menyatakan akan kembali hadir untuk mengawal proses persidangan. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi BRI Kantor Cabang Kendal, KPKNL Pekalongan, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan terkait perkara ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










