Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Dampingi Nanik dalam Pemeriksaan di Polrestabes Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim Hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm mendampingi Nanik Supriyati dalam pemeriksaan sebagai saksi di Satreskrim Polrestabes Semarang, Rabu (26/8/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dan selesai pada hari yang sama.

Pendampingan dilakukan oleh tim hukum yang terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; serta Tuyimah Puji dan Jumini selaku Asisten Advokat FERADI WPI DPC Kota Semarang.

Sukindar dalam pendampingan tersebut hadir dengan kapasitas sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang.

Nanik menjalani pemeriksaan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/789/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 14 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim pendamping hukum, pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana disebutkan dalam surat panggilan yang diterima oleh saksi.

Menurut Sukindar, pemeriksaan terhadap Nanik berlangsung mulai sekitar pukul 10.15 WIB hingga 10.35 WIB dan telah selesai pada hari yang sama.

“Bersama Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, kami akan mengawal dan mendampingi Ibu Nanik dalam proses hukum ini sampai selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sukindar.

Ia menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar berdasarkan pendampingan yang dilakukan tim hukum.

Sementara itu, Adv. Donny Andretti menyampaikan pandangan tim hukum terkait posisi kliennya dalam perkara tersebut. Menurut Donny, Nanik memperoleh barang yang menjadi bagian dari perkara tersebut dengan itikad baik dan melalui transaksi yang, menurut tim hukum, dilakukan dengan harga wajar.

Baca Juga  PAN Umumkan Penonaktifan Dua Anggota DPR: Eko Patrio dan Uya Kuya

“Ibu Nanik membeli dengan harga yang menurut kami wajar dan kami memiliki bukti transfer terkait transaksi tersebut. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh fakta dan bukti yang ada,” ujar Donny.

Keterangan tersebut merupakan posisi dan pandangan dari tim hukum Nanik dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Setelah pemeriksaan selesai, tim hukum menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang atas pelaksanaan pemeriksaan terhadap saksi.

Tim hukum berharap proses penyidikan selanjutnya tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan hukum terhadap saksi merupakan bagian dari upaya untuk memastikan saksi memperoleh bantuan dan pendampingan selama menjalani proses pemeriksaan.

Hingga pemeriksaan selesai dilakukan, proses hukum dalam perkara tersebut masih berada dalam tahapan penyidikan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik sesuai prosedur yang berlaku.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai posisi Nanik dan transaksi yang disebutkan dalam berita ini bersumber dari keterangan Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Karena perkara masih berada dalam proses penyidikan, seluruh pihak yang terkait tetap harus diperlakukan sesuai dengan asas praduga tak bersalah. KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *