KPK Dalami Dugaan Aliran Dana SGD12.500 dari Bupati Nonaktif Kuansing ke Pejabat Kementerian Kehutanan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana sebesar 12.500 Dolar Singapura (SGD) dari Bupati nonaktif Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan. Dugaan pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing dan kini menjadi bagian dari penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mengklarifikasi sejumlah fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Budi menjelaskan, informasi awal mengenai dugaan aliran dana tersebut diperoleh dari keterangan saksi yang telah diperiksa dalam perkara lain. Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut.

“Hasil pemeriksaan saksi kemudian didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan penerimaan uang tersebut,” kata Budi.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas maupun jabatan pejabat yang diperiksa. Menurut Budi, penyidik masih melakukan pendalaman sehingga status hukum pihak yang diduga menerima uang belum dapat disampaikan kepada publik.

Dalam proses penyidikan, KPK menduga dana yang diberikan berjumlah 12.500 Dolar Singapura. Penyidik juga belum menemukan adanya pengembalian uang dari pihak yang diduga menerima dana tersebut.

Selain menelusuri dugaan aliran dana, KPK juga mendalami rangkaian komunikasi dan pertemuan antara Suhardiman Amby beserta jajarannya dengan pihak Kementerian Kehutanan.

Budi mengatakan penyidik menemukan adanya beberapa kali pertemuan yang berlangsung sejak April hingga Juni. Salah satu pertemuan berlangsung pada 2 Juni, namun berdasarkan hasil penyidikan, pertemuan tersebut bukan merupakan pertemuan pertama sehingga seluruh rangkaian komunikasi masih terus ditelusuri.

Baca Juga  Ridwan Kamil Diperiksa KPK Selama Enam Jam Terkait Dugaan Korupsi Bank Daerah

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya dugaan pemberian lain dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan proses pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa lainnya.

Kasus ini berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yaitu mekanisme administrasi yang diperlukan apabila suatu kawasan hutan akan dialihkan penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut melibatkan sejumlah tahapan administrasi dan persetujuan dari instansi yang berwenang.

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan apakah izin pelepasan kawasan HPT yang dimaksud telah diterbitkan maupun sejauh mana dugaan aliran dana tersebut memengaruhi proses administrasi perizinan.

Terkait informasi mengenai adanya sejumlah pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Budi menegaskan penyidik masih mendalami seluruh fakta yang diperoleh selama proses penyidikan. Ia menegaskan, hingga saat ini KPK belum menyampaikan adanya keterlibatan Menteri Kehutanan dalam dugaan penerimaan uang tersebut.

“Kami masih fokus pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan,” ujar Budi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak Suhardiman Amby maupun Kementerian Kehutanan terkait perkembangan penyidikan tersebut. Media ini juga masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam perkara guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut. Penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi, menelusuri aliran dana, serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga  Ahli Forensik Ungkap Dugaan Penyebab Kematian Korban dalam Sidang Kasus Pembunuhan di Banjarmasin

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *