Ketua DPD FERADI WPI Jakarta: Hasil Pemeriksaan BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Perkara Fam Fuk Tjhong alias Uun

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta yang juga anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, Harriani Bianca Daryana, SH., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak merupakan dokumen pemeriksaan etik internal yang memiliki ruang lingkup berbeda dengan proses penyidikan pidana. Menurut Bianca, hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan maupun menggantikan proses penyidikan dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, yang hingga kini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Sebelum mengulas pandangan hukum Harriani Bianca, penting dipahami terlebih dahulu latar belakang terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026 agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehormatan.

Berdasarkan Bagian I (Dasar Pelaksanaan) dalam LHP BK DPRD Kabupaten Lebak, Badan Kehormatan menyatakan melaksanakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak sebagai tindak lanjut atas surat laporan Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Lebak (ALARM Lebak) Nomor 09/ALRM-LBK/SPBM/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026, perihal Permohonan Pemanggilan dan Pertanggungjawaban terkait Tindakan Penculikan dan Pengeroyokan.

Selanjutnya, pada Bagian II (Waktu dan Tempat) dijelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026, mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lebak.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen tersebut, LHP BK merupakan hasil dari mekanisme pemeriksaan etik internal DPRD yang dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui ALARM Lebak. Ruang lingkup pemeriksaan tersebut berbeda dengan proses penyidikan pidana yang saat ini masih berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terhadap laporan yang diajukan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun.

Dalam konteks itulah Harriani Bianca Daryana memberikan pandangan hukumnya kepada media mengenai kedudukan LHP BK serta hubungannya dengan proses penyidikan pidana yang masih berjalan.

Baca Juga  FERADI WPI Nonaktifkan Ketua Dewan Penasehat, Suryana Ditunjuk Gantikan Dr. Appe Hutauruk

LHP BK Merupakan Dokumen Pemeriksaan Etik Internal

Menanggapi hasil pemeriksaan Badan Kehormatan yang menyatakan tuduhan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak belum dapat dibuktikan berdasarkan pemeriksaan internal, Bianca menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil klarifikasi dalam ranah etik kelembagaan DPRD.

“Hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD merupakan dokumen klarifikasi etik internal legislatif. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa secara internal DPRD belum menemukan dasar yang cukup berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, namun hal itu tidak menutup ataupun membatalkan proses penyidikan pidana yang sedang berjalan di Polda Banten,” jelas Bianca.

Ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya suatu tindak pidana sepenuhnya tetap berada dalam mekanisme pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap mengikuti mekanisme pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Pemeriksaan Etik dan Penyidikan Pidana Memiliki Fungsi Berbeda

Bianca menjelaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD dan kepolisian merupakan dua institusi yang menjalankan fungsi berbeda sehingga hasil pemeriksaannya tidak dapat dipersamakan.

Menurutnya, Badan Kehormatan merupakan perangkat internal DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kode etik anggota DPRD, sedangkan penyidik kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyidikan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

“Kedua lembaga ini mempunyai fungsi dan independensi yang berbeda. Hasil pemeriksaan Badan Kehormatan tidak dapat membatalkan ataupun menghentikan proses penyidikan pidana yang sedang berlangsung di kepolisian,” ujarnya.

Bianca menerangkan bahwa Badan Kehormatan pada umumnya melakukan klarifikasi berdasarkan aduan masyarakat serta informasi yang diterima dalam lingkup kewenangannya.

Sebaliknya, penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang diakui hukum, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan alat bukti lain sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kepolisian bekerja berdasarkan alat bukti yang sah menurut KUHAP, bukan berdasarkan temuan ataupun pendapat internal suatu lembaga,” ungkap Bianca.

Pemeriksaan Internal Bukan Vonis Bebas Perkara Pidana

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah hasil pemeriksaan internal suatu lembaga dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang tidak bersalah dalam perkara pidana, Bianca menyatakan bahwa kedua mekanisme tersebut berada dalam rezim hukum yang berbeda.

Baca Juga  Dugaan Pemerasan Berakhir Damai, Arum Cahayati Sampaikan Terima Kasih kepada Basriyanto & Donny, Tim Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Menurutnya, pernyataan Badan Kehormatan yang menyebut suatu tuduhan “belum dapat dibuktikan” dalam pemeriksaan internal tidak dapat dimaknai sebagai putusan bebas terhadap dugaan tindak pidana.

“Pernyataan Badan Kehormatan yang menyebut ‘belum dapat dibuktikan secara internal’ berarti dalam pemeriksaan etik belum ditemukan pelanggaran. Namun, hal tersebut bukan merupakan vonis bebas dari dugaan tindak pidana,” tuturnya.

Bianca menambahkan bahwa kepolisian tetap memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Ia juga menyoroti bahwa dalam Bagian VII angka 4 dan angka 5 LHP BK DPRD Kabupaten Lebak, Badan Kehormatan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Banten serta menunggu perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Menurut Bianca, bagian tersebut justru menunjukkan bahwa Badan Kehormatan memahami batas kewenangannya.

“Hal itu mengindikasikan bahwa Badan Kehormatan DPRD juga memahami bahwa keputusan etik tidak menghentikan, tidak menggantikan, dan tidak mendahului proses penyidikan pidana oleh aparat penegak hukum,” paparnya.

Asas Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijunjung Tinggi

Bianca juga mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.

Menurutnya, asas tersebut merupakan prinsip fundamental agar proses hukum berjalan secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan karena tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.

“Asas praduga tak bersalah berfungsi sebagai penyeimbang agar proses hukum berjalan murni berdasarkan bukti-bukti hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi, desakan politik, maupun pembentukan opini publik,” katanya.

Pada bagian akhir wawancara, Bianca mengajak masyarakat memahami bahwa dalam perkara yang melibatkan pejabat publik sering kali terdapat tiga ranah yang berjalan secara bersamaan, yakni proses etik, proses administrasi, dan proses pidana.

Menurutnya, ketiga mekanisme tersebut memiliki dasar hukum, tujuan, kewenangan, serta konsekuensi hukum yang berbeda sehingga tidak boleh dicampuradukkan dalam memahami suatu perkara.

Baca Juga  Parkir di Zona Terlarang, Tiga Pengendara di Menteng Protes Usai Kendaraan Hendak Diderek

Ia menekankan bahwa keputusan internal suatu lembaga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan pidana. Sebaliknya, proses pidana juga tidak serta-merta menentukan adanya pelanggaran etik sebelum melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku pada lembaga terkait.

Bianca mengajak masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen tanpa intervensi maupun tekanan opini publik.

“Masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang mampu melihat suatu persoalan secara jernih sesuai porsinya. Jangan mencampuradukkan ranah etik dengan ranah pidana. Kawal proses hukum secara objektif, pegang teguh asas praduga tak bersalah, dan hindari menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pesannya.

Ia berharap seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat menghasilkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

“Semoga seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bianca.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Seluruh proses pembuktian tetap berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Sementara itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, pembelaan, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara eksklusif dengan Harriani Bianca Daryana, selaku Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun. Informasi mengenai dasar penerbitan LHP BK DPRD Kabupaten Lebak bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak Nomor 170/396-BK.DPRD/VII/2026. Seluruh pandangan hukum yang dimuat merupakan pendapat narasumber sebagai bagian dari hak menyampaikan informasi kepada publik. Redaksi tidak memberikan penilaian atas pokok perkara dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *