KawanJariNews.com – SEMARANG – Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI resmi menonaktifkan Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H. dari jabatan Ketua Dewan Penasehat dan menunjuk Suryana sebagai penggantinya, efektif mulai 27 Februari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Donny Andretti kepada awak media di Semarang, Jumat (27/2/2026) sore. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil menyusul dinamika internal organisasi yang dipicu komunikasi terkait pengangkatan jabatan Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI.
Menurut Donny, pada 17 Februari 2026 dirinya menghubungi Dr. Appe Hutauruk melalui pesan WhatsApp pribadi untuk menyampaikan kesediaan yang bersangkutan menduduki jabatan Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI. Dalam pesan balasan, yang bersangkutan disebut merespons dengan pernyataan persetujuan.
Berdasarkan komunikasi tersebut, DPP FERADI WPI kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan menyiapkan rilis pemberitaan kepada media. Namun, pada 27 Februari 2026 pukul 00.40 WIB, Dr. Appe Hutauruk menyampaikan pesan di grup WhatsApp Dewan Penasehat FERADI WPI yang meminta agar pemberitaan mengenai dirinya bergabung dengan FERADI WPI diturunkan (take down).
Dalam pesan tersebut, ia menyatakan pemberitaan dinilai terlalu prematur karena dirinya masih tercatat sebagai pengurus dan anggota di OA PERADI, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi negatif.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPP FERADI WPI memutuskan menonaktifkan Dr. Appe Hutauruk dari jabatan Ketua Dewan Penasehat guna menghindari potensi polemik internal maupun eksternal. Pada hari yang sama, DPP menetapkan Suryana sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI hingga berakhirnya masa bakti kepengurusan saat ini.
“Dengan press rilis ini, kami sampaikan bahwa Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI mulai sekarang adalah Bapak Suryana,” ujar Donny Andretti.
Penonaktifan ini disebut sebagai bagian dari dinamika organisasi. Ketua Umum FERADI WPI menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam berorganisasi merupakan hal yang wajar dan keputusan diambil untuk menjaga stabilitas serta kepentingan organisasi secara keseluruhan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat pernyataan resmi lanjutan dari Dr. Appe Hutauruk terkait keputusan penonaktifan tersebut selain pesan yang telah disampaikan di grup internal.
Redaksi menegaskan komitmen untuk menyajikan informasi secara berimbang dan profesional. Media membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik










