KawanJariNews.com – SERANG – Penanganan perkara dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dugaan pengancaman, dan dugaan perampasan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun ke Polda Banten memasuki perkembangan baru. Pada Senin (20/7/2026), Ketua RT 05/RW 04 Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Supyadin, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sebagai saksi. Pada hari yang sama, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ketua Tim Pendampingan Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mendampingi saksi pelapor selama proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Hari ini kami sudah selesai mendampingi Pak RT yang dipanggil sebagai saksi. Pada hari ini juga perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kami berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan para pelaku segera dapat diamankan,” ujar Revan kepada wartawan.
Menurut Revan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dilakukan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai menjalani pemeriksaan, Supyadin memberikan keterangan kepada wartawan di depan ruang penyidik Ditreskrimum Polda Banten mengenai apa yang dilihatnya pada malam kejadian.
Menurut Supyadin, sekitar pukul 20.00 WIB pada Sabtu (18/7/2026), seorang pria mendatanginya untuk menanyakan alamat rumah Uun.
“Sekitar pukul delapan malam ada satu orang datang ke depan rumah saya menanyakan rumah Pak Uun. Setelah itu orang tersebut naik ke atas lagi, sedangkan saya tetap berada di bawah,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, menurutnya, ia melihat banyak orang telah berada di depan rumah Uun.
“Yang datang kepada saya untuk menanyakan alamat hanya satu orang. Namun ketika saya melihat ke arah rumah Pak Uun, sudah ada banyak orang di depan rumahnya. Jumlah pastinya saya tidak mengetahui,” kata Supyadin.
Ia mengaku menyaksikan situasi tersebut dari sekitar rumahnya, tetapi tidak berani mendekat karena merasa khawatir melihat banyaknya orang yang berkumpul.
“Saya melihat dari rumah saya sendiri. Saya ingin mendekat, tetapi merasa takut karena orangnya banyak, sehingga saya tidak berani menghampiri,” tuturnya.
Supyadin menjelaskan bahwa keterangannya kepada penyidik merupakan apa yang diketahui dan dilihatnya secara langsung pada malam kejadian.
“Hari ini saya dipanggil penyidik sebagai saksi untuk memberikan keterangan sesuai apa yang saya ketahui,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Supyadin juga mengaku telah lama mengenal Uun sebagai warga di lingkungan tersebut.
Menurutnya, selama yang ia ketahui, Uun beberapa kali membantu masyarakat yang mengalami kesulitan, termasuk membantu warga kurang mampu ketika menghadapi kendala dalam pelayanan kesehatan maupun administrasi BPJS.
“Saya mengenal Pak Uun sudah cukup lama. Sepengetahuan saya, beliau sering membantu warga yang kurang mampu. Kalau ada warga yang kesulitan berobat atau mengalami kendala terkait BPJS, beliau sering membantu mencarikan solusi,” ujarnya.
Supyadin berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. “Harapan saya, setelah adanya perkara ini, jangan sampai ada lagi kejadian yang serupa di kemudian hari,” katanya.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandai berlanjutnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten. Pada tahap ini, penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta langkah-langkah penyidikan lainnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Banten mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, serta pihak organisasi JAYAGATI guna memperoleh klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.















