Perwakilan Aliansi Aktivis Lebak Ungkap Kronologi Awal yang Diterimanya Terkait Dugaan Pengeroyokan terhadap Uun

banner 468x60

KawanJariNews.com – LEBAK – Perwakilan Gabungan Aliansi Aktivis Lebak, Gofurrurohim alias Ider Alam, menyampaikan keterangan mengenai informasi yang diterimanya terkait dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dugaan penculikan, dugaan pengancaman, dan dugaan perampasan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun ke Polda Banten. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kabupaten Lebak, Banten, Senin (20/7/2026).

Dalam keterangannya, Ider Alam menegaskan bahwa informasi yang disampaikannya merupakan hasil komunikasi dengan korban serta penelusuran yang dilakukannya pada hari kejadian. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Ider Alam menjelaskan, berdasarkan penuturan korban kepadanya, persoalan bermula setelah korban mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Menurut informasi yang diterimanya, isi pesan tersebut mengandung ungkapan yang dinilai menyinggung Ketua DPRD Kabupaten Lebak sehingga diduga menjadi pemicu terjadinya peristiwa yang kemudian dilaporkan korban.

“Menurut pengakuan korban kepada saya, awal permasalahannya berkaitan dengan isi pesan WhatsApp yang dikirim kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Dari informasi yang saya terima, terdapat ungkapan yang dianggap menyinggung sehingga diduga memicu reaksi dari pihak tertentu,” ujar Ider.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung keseluruhan isi percakapan tersebut dan hanya menyampaikan informasi sebagaimana yang diterimanya dari korban.

Mencari Keberadaan Korban

Ider juga menceritakan bahwa pada hari kejadian dirinya menerima informasi dari seorang rekan mengenai banyaknya orang yang mendatangi rumah Uun.

Setelah memperoleh informasi tersebut, ia mengaku segera menuju kediaman korban untuk memastikan kondisi yang terjadi.

“Saya mendapat informasi bahwa ada banyak orang di rumah Pak Uun. Setelah saya tiba di lokasi, rumah sudah dalam keadaan sepi. Saya kemudian bertanya kepada warga sekitar dan memperoleh informasi bahwa Pak Uun telah dibawa oleh sekelompok orang, namun warga tidak mengetahui dibawa ke mana,” katanya.

Baca Juga  Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Waketum FERADI WPI, Desak Kapolres Lebak Bertindak

Karena belum mengetahui keberadaan korban, Ider mengaku terus mencari informasi dari berbagai pihak.

Beberapa saat kemudian, menurutnya, ia memperoleh informasi bahwa korban diduga berada di rumah Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya langsung menuju lokasi untuk memastikan apakah benar Pak Uun berada di sana. Saat itu saya menduga mungkin sedang dilakukan upaya penyelesaian atau pembicaraan antara para pihak,” ujarnya.

Mengetahui Duduk Perkara Setelah Bertemu Korban

Ider mengatakan bahwa saat tiba di lokasi dirinya belum mengetahui penyebab terjadinya peristiwa tersebut.

Namun setelah bertemu dengan korban, menurutnya, korban menjelaskan bahwa dugaan pengeroyokan yang dialaminya berkaitan dengan pesan WhatsApp yang sebelumnya dikirim kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

“Saya baru mengetahui duduk perkaranya setelah mendapat penjelasan langsung dari Pak Uun. Beliau menyampaikan kepada saya bahwa menurut pengakuannya, peristiwa tersebut berkaitan dengan isi pesan WhatsApp yang sebelumnya dikirim kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak,” kata Ider.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan Gofurrurohim alias Ider Alam merupakan pernyataan narasumber berdasarkan informasi yang diperolehnya dari korban dan hasil penelusurannya di lapangan. Keterangan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan Polda Banten.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, serta pihak organisasi JAYAGATI guna memperoleh klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Baca Juga  Oditur Ungkap Dua Terdakwa Absen Apel dengan Alasan Sakit dalam Sidang Kasus Andrie Yunus

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *