KawanJariNews.com – JAKARTA – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan tersangka Don Ritto terus berkembang. Dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Don Ritto melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa uang tunai dan emas yang disita penyidik dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan milik pribadinya. Klaim tersebut kini menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik untuk menguji kesesuaiannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyampaikan bahwa kliennya mengakui kepemilikan atas uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat sekitar 74 kilogram yang ditemukan saat penggeledahan. Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, Don Ritto juga mengaku pernah meminta izin kepada Febrie Adriansyah untuk membangun brankas di rumah tersebut sebagai tempat penyimpanan aset berupa valuta asing dan logam mulia.
Di sisi lain, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul aset, legalitas kepemilikan, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara. Dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi maupun TPPU, pengakuan tersangka tidak menjadi satu-satunya dasar penegakan hukum, melainkan harus didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilansir dari Kompas TV, perkembangan lain muncul terkait status rumah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi penyitaan. Sebelumnya, rumah tersebut sempat disebut sebagai milik Febrie Adriansyah. Namun, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Febrie kemudian menyatakan bahwa properti tersebut merupakan hibah dari mertuanya yang diperuntukkan bagi anaknya, dengan sertifikat disebut telah diterbitkan atas nama cucunya sebelum perkara yang kini disidik mencuat. Pernyataan tersebut juga menjadi bagian dari materi yang masih memerlukan verifikasi penyidik melalui pemeriksaan dokumen, riwayat kepemilikan, serta alat bukti lainnya.
Sejumlah akademisi turut memberikan pandangan mengenai aspek hukum perkara tersebut. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, berpendapat bahwa penyidik perlu menelusuri asal-usul seluruh aset dan aliran dana secara komprehensif. Menurutnya, dalam perkara dugaan TPPU, pembuktian mengenai sumber kekayaan menjadi bagian penting sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Sementara itu, pengamat hukum Anton Charliyan menilai adanya perbedaan perlakuan terhadap para tersangka menjadi perhatian publik. Don Ritto diketahui telah menjalani penahanan setelah pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Agung, sedangkan terhadap Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan. Meski demikian, keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Selain menelusuri dugaan tindak pidana pokok, penyidik juga dihadapkan pada pembuktian mengenai kepemilikan aset, legalitas sumber kekayaan, hubungan para pihak, serta dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari konstruksi perkara. Hasil penyidikan akan menentukan apakah alat bukti yang dimiliki telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, berbagai pendapat yang berkembang dari kuasa hukum maupun akademisi merupakan bagian dari dinamika publik dalam mengawal proses penegakan hukum. Seluruh klaim dan keterangan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung dan aparat penegak hukum belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai kepemilikan aset maupun keterkaitan masing-masing pihak dengan barang bukti yang telah disita. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum menyatakan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers.










