Pasca Eksekusi Hotel Sultan, Tim Mulai Inventarisasi Aset dan Pengosongan Area

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Proses penataan pasca-eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai dilakukan pada Jumat (19/6/2026). Tim dari Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama pihak terkait melakukan penyisiran dan inventarisasi aset yang masih berada di lokasi setelah pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehari sebelumnya.

Kegiatan pasca-eksekusi difokuskan pada pendataan dan pelabelan barang-barang yang masih berada di dalam area hotel dan apartemen eks Hotel Sultan. Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan juru sita pengadilan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi riil terhadap lahan dan bangunan di kawasan tersebut pada Kamis (18/6/2026). Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan dari aparat gabungan TNI dan Polri.

Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi penolakan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi. Aparat keamanan melakukan langkah pengamanan untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung. Kepolisian juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam gangguan terhadap jalannya eksekusi.

Setelah tahap inventarisasi selesai, proses pengangkutan aset dijadwalkan dimulai pada Sabtu (20/6/2026). Barang-barang yang terdata akan dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang telah disiapkan di wilayah Cikarang, Jawa Barat.

PPKGBK memperkirakan proses pengosongan seluruh area eks Hotel Sultan akan berlangsung secara bertahap dan dapat memakan waktu hingga sekitar satu bulan, mengingat jumlah aset yang harus didata, didokumentasikan, dan dipindahkan cukup besar.

Dasar pelaksanaan eksekusi merujuk pada putusan pengadilan terkait sengketa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Gelora. Berdasarkan putusan tersebut, hak pengelolaan atas lahan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, sementara hak penggunaan yang sebelumnya dimiliki pihak pengelola dinyatakan telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Beberkan Bukti Awal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Puslabfor Turun Uji Cairan Diduga Air Keras

Sengketa lahan Hotel Sultan merupakan salah satu perkara aset negara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pelaksanaan eksekusi menjadi tahap lanjutan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain menyangkut penyelesaian sengketa kepemilikan lahan, proses ini juga berkaitan dengan pengelolaan aset negara di kawasan strategis ibu kota. Kawasan GBK selama ini menjadi salah satu area publik yang memiliki fungsi olahraga, kegiatan nasional, serta ruang terbuka yang dikelola negara.

Tahapan inventarisasi dan pemindahan aset dilakukan untuk memastikan seluruh barang milik pihak terkait tetap terdokumentasi dan mendapatkan perlindungan hukum selama proses pengosongan berlangsung.

Hingga Jumat (19/6/2026), proses pasca-eksekusi di kawasan eks Hotel Sultan masih berlangsung dengan fokus pada inventarisasi aset dan persiapan pemindahan barang. Pihak terkait menyatakan seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai putusan pengadilan serta mekanisme hukum yang berlaku guna memastikan proses berjalan tertib dan terukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *