Advokat Ajukan Pengaduan ke Mabes Polri Terkait Penanganan Perkara Siber di Polda Metro Jaya

banner 468x60

KawanJariNews.com – TANGERANG, 20 April 2026 – Seorang advokat bernama Sugianto menyampaikan kronologi serta mengajukan pengaduan ke Mabes Polri terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam aspek prosedural.

Keterangan tersebut disampaikan Sugianto kepada redaksi dalam bentuk kronologis tertulis yang menjelaskan latar belakang perkara hingga proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya adalah advokat dan juga konsultan pajak, serta memiliki izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Saya bekerja pada sebuah perusahaan swasta sejak 26 Juni 2015 sampai dengan 30 Juni 2025, kurang lebih selama 10 tahun,” ujar Sugianto.

Ia menjelaskan adanya perbedaan pandangan terkait status hubungan kerja selama bekerja. “Menurut pihak perusahaan saya disebut sebagai konsultan pajak, namun tidak pernah ada perjanjian tertulis. Hubungan kerja selama ini hanya berdasarkan kepercayaan. Menurut saya, posisi tersebut merupakan pegawai tetap, merujuk pada ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan,” katanya.

Sugianto menyebut hubungan kerja tersebut berakhir pada 30 Juni 2025. “Saya diberhentikan tanpa pesangon, kemudian saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Serang. Putusan tingkat pertama saya kalah, dan saat ini saya telah mengajukan kasasi yang masih dalam proses,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengaitkan munculnya laporan pidana dengan situasi pasca berakhirnya hubungan kerja. “Setelah saya diberhentikan sekitar Juli 2025, muncul persoalan terkait faktur pajak batal dan perubahan password Coretax. Namun pada saat saya keluar, password tersebut sudah saya serahkan kepada staf yang menangani pajak, dan menurut saya telah dilakukan perubahan oleh pihak internal, sehingga saya tidak memiliki akses lagi,” kata Sugianto.

Baca Juga  Advokat Donny Andretti Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung untuk Perjuangkan Hak Klien

Ia juga menyampaikan bahwa laporan polisi kemudian dibuat oleh pihak terkait. “Pada 1 Agustus 2025, saya dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Terkait proses penanganan perkara, Sugianto menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatiannya. “Saya menerima surat panggilan saksi pertama pada 14 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut saya, penyampaian pada waktu tersebut berada di luar jam kerja resmi dan tidak lazim dalam pelayanan publik,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti tahapan proses hukum yang dijalaninya. “Saya tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan pada tahap penyelidikan untuk memberikan klarifikasi, namun perkara disebut telah masuk tahap penyidikan. Hal ini menurut saya perlu menjadi perhatian dalam konteks prosedur,” ujarnya.

Ia juga menyinggung aspek kewenangan wilayah dalam penanganan perkara. “Dalam surat disebutkan dugaan peristiwa terjadi di Kabupaten Tangerang, namun penanganan dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hal ini saya pertanyakan dalam pengaduan yang saya ajukan,” katanya.

Sugianto menambahkan bahwa dirinya telah menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

“Saya berharap ada pemeriksaan internal dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa organisasi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan mendorong agar seluruh tahapan dilaksanakan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan dukungan organisasi terhadap anggotanya dalam koridor hukum. “Kami memberikan dukungan moral kepada anggota dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga  FERADI WPI Balik Papan Gelar Pertemuan Bahas Penguatan Organisasi dan Layanan Hukum

Secara normatif, proses penyelidikan dan penyidikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia mengacu pada ketentuan hukum acara pidana serta peraturan internal kepolisian yang menekankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Perkara ini juga mencerminkan adanya keterkaitan antara sengketa hubungan kerja dengan dugaan tindak pidana di bidang siber, yang dalam penanganannya memerlukan pembuktian berbasis bukti elektronik serta prosedur hukum yang sesuai.

Mekanisme pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta fungsi pengawasan lainnya di lingkungan Polri menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya maupun pihak-pihak terkait lainnya. Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan narasumber dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *