46 Korban Dugaan investasi Bodong ‘BLN’ mengadu ke DitReskrimsus Polda Jateng didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, 27 September 2025 – Sebanyak 46 orang korban dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengadukan perkara mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Sabtu (27/9). Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp6 miliar.

Para korban hadir bersama kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. selaku Ketua Umum FERADI WPI, serta Bapak Advokat Aris Carmadi, S.H., C.PC. selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI. Turut mendampingi pula Bapak David Yuwono, S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., Bendahara Umum III DPP FERADI WPI sekaligus wartawan kawanjarinews.com.

Doc. (Sesi diskusi di ruang rapat): Bapak Advokat Donny Andretti bersama Bapak Advokat Aris Carmadi mendampingi korban dalam penyampaian aduan dugaan investasi bodong BLN kepada pihak kepolisian di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. (Foto: Nabila).
Doc. (Sesi diskusi di ruang rapat): Bapak Advokat Donny Andretti bersama Bapak Advokat Aris Carmadi mendampingi korban dalam penyampaian aduan dugaan investasi bodong BLN kepada pihak kepolisian di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. (Foto: Nabila).

Aduan tersebut diterima langsung oleh petugas piket Ditreskrimsus Polda Jateng, yang kemudian memberikan tanda terima resmi. Pihak kepolisian menyatakan laporan ini akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas respon cepat dan empati yang ditunjukkan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng kepada klien-klien kami,” ujar Bapak Advokat Donny usai penyerahan laporan.

Sementara itu, Bapak Advokat Aris Carmadi menambahkan bahwa sebagian besar korban kini menghadapi kesulitan ekonomi akibat dana yang disetorkan ke BLN tidak dapat ditarik kembali. “Banyak dari mereka terlilit hutang karena dana yang dipakai bukan hanya milik pribadi, melainkan hasil pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atau BPKB kendaraan,” jelasnya.

Doc. (Ruang depan Ditreskrimsus Polda Jateng): Sebagian korban didampingi Bapak Advokat Donny Andretti dan tim hukum FERADI WPI berfoto bersama usai menyerahkan laporan resmi ke SPKT Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. (Foto: Nabila).
Doc. (Ruang depan Ditreskrimsus Polda Jateng): Sebagian korban didampingi Bapak Advokat Donny Andretti dan tim hukum FERADI WPI berfoto bersama usai menyerahkan laporan resmi ke SPKT Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. (Foto: Nabila).

Kasus dugaan investasi bodong ini diharapkan segera mendapatkan kepastian hukum agar para korban dapat memperoleh keadilan dan penyelesaian atas kerugian yang mereka alami.

Catatan Redaksi: Media ini bersikap netral dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.: Advokat Penegak Hukum yang Dermawan, Tegas & Berani

Baca juga: Korupsi Kuota Haji: Langkah Awal KPK Cepat, Penetapan Tersangka Belum Terjawab

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dorman Senilai Rp204 Miliar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *