KawanJariNews.com – Kulon Progo, 27 September 2025 – Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kulon Progo, dua kakak beradik berhasil ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian pencurian sepeda motor. Penangkapan ini tidak hanya mengungkap modus operandi yang terstruktur dan terencana, tetapi juga membuka kemungkinan adanya jaringan kriminal yang lebih besar di baliknya. Kejadian ini langsung menjadi sorotan masyarakat setempat, mengingat maraknya kasus pencurian kendaraan roda dua di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Latar Belakang Penangkapan
Kedua pelaku, yang berinisial A (35 tahun) dan B (32 tahun), adalah kakak beradik asal daerah perbatasan Kulon Progo. Mereka ditangkap pada Sabtu malam, 26 September 2025, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lendah, Kulon Progo. Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Reskrim Polres Kulon Progo, yang dipimpin AKP Suryanto, langsung bergerak cepat setelah menerima informasi intelijen.
Dalam penggeledahan, polisi menyita tiga unit sepeda motor curian, alat-alat bobol kunci (seperti obeng dan kunci pas), serta ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi dengan rekanan. “Kami yakin ini bukan aksi spontan. Modus mereka sangat terorganisir, termasuk pemantauan target dan pembagian tugas antar pelaku,” ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Rudi Hartono, saat konferensi pers di Mapolres, Minggu pagi (27/9/2025).
Modus Operandi yang Licik
Menurut hasil penyidikan awal, kakak beradik ini telah beroperasi selama minimal tiga bulan terakhir. Mereka menargetkan sepeda motor yang diparkir di tempat-tempat sepi, seperti pinggir jalan dekat pasar tradisional atau area parkir minim pengawasan di Kecamatan Kokap dan Galur. Modus utama mereka adalah menggunakan teknik “short circuit” untuk memulai mesin tanpa kunci asli, yang hanya memakan waktu kurang dari dua menit.
Yang membuat kasus ini menarik adalah elemen terorganisirnya. A bertindak sebagai “pengintai” yang memilih target, sementara B bertanggung jawab atas eksekusi pencurian. Setelah motor dicuri, kendaraan tersebut langsung dibawa ke gudang sementara di Lendah untuk diubah bentuknya—seperti ganti plat nomor palsu dan modifikasi ringan agar sulit dikenali. Polisi menduga motor-motor ini dijual ke jaringan pemasok suku cadang di kota-kota tetangga, dengan harga jual mencapai 50-70% dari nilai asli.
Salah satu korban, seorang pedagang sayur bernama Ibu Siti (45 tahun) dari Desa Jatimulyo, menceritakan pengalamannya. “Motor Honda Beat saya hilang saat saya berbelanja di pasar. Saya baru sadar setelah pulang, dan untungnya polisi cepat tanggap. Ini bikin saya takut keluar malam-malam sekarang,” katanya dengan nada khawatir. Kasus ini bukan yang pertama; polisi mencatat setidaknya lima laporan serupa sejak Juli 2025, yang kini terhubung dengan pelaku kakak beradik ini.
Polisi menegaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bukanlah akhir dari penyelidikan. Berdasarkan hasil interogasi awal, A dan B mengakui adanya keterlibatan sedikitnya dua orang lain yang berperan sebagai penyalur atau pemasar sepeda motor hasil curian.
“Kami sedang mendalami indikasi adanya sindikat lintas daerah. Bukti percakapan di ponsel para pelaku menunjukkan adanya transaksi dengan pihak lain, yang kemungkinan melibatkan jaringan hingga wilayah Jawa Tengah,” ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Rudi Hartono. Tim gabungan dengan Polres tetangga telah dibentuk untuk melacak jejak digital dan saksi kunci.
Penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya keamanan kendaraan. Polisi menyarankan penggunaan kunci ganda, parkir di tempat terawasi, dan pemasangan GPS tracker untuk motor berharga. “Kami berkomitmen memberantas kejahatan ini. Mari masyarakat ikut waspada,” pesan Kapolres.
Kasus kakak beradik pencuri motor ini diharapkan menjadi titik balik dalam penurunan angka kejahatan di Kulon Progo. Sementara itu, kedua pelaku ditahan di Rupbas Polres dan akan segera digiring ke pengadilan dengan dakwaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang ancamannya hingga 7 tahun penjara.
Baca juga: Kebijakan Cukai Rokok Tahun 2026 Masih Menggantung, Menkeu: Tarif Saat Ini Terlalu Tinggi










