KawanJariNews.com – Semarang, 27 September 2025 – Sebanyak 46 orang korban dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengadukan perkara mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Sabtu (27/9). Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp6 miliar.
Para korban hadir bersama kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. selaku Ketua Umum FERADI WPI, serta Bapak Advokat Aris Carmadi, S.H., C.PC. selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI. Turut mendampingi pula Bapak David Yuwono, S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., Bendahara Umum III DPP FERADI WPI sekaligus wartawan kawanjarinews.com.

Aduan tersebut diterima langsung oleh petugas piket Ditreskrimsus Polda Jateng, yang kemudian memberikan tanda terima resmi. Pihak kepolisian menyatakan laporan ini akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas respon cepat dan empati yang ditunjukkan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng kepada klien-klien kami,” ujar Bapak Advokat Donny usai penyerahan laporan.
Sementara itu, Bapak Advokat Aris Carmadi menambahkan bahwa sebagian besar korban kini menghadapi kesulitan ekonomi akibat dana yang disetorkan ke BLN tidak dapat ditarik kembali. “Banyak dari mereka terlilit hutang karena dana yang dipakai bukan hanya milik pribadi, melainkan hasil pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atau BPKB kendaraan,” jelasnya.

Kasus dugaan investasi bodong ini diharapkan segera mendapatkan kepastian hukum agar para korban dapat memperoleh keadilan dan penyelesaian atas kerugian yang mereka alami.
Catatan Redaksi: Media ini bersikap netral dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Baca juga: Korupsi Kuota Haji: Langkah Awal KPK Cepat, Penetapan Tersangka Belum Terjawab
Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening Dorman Senilai Rp204 Miliar










