Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – 15 Juli 2025 — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, hari ini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,9 triliun.

Nadiem Makarim tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 09.00 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua setelah jadwal sebelumnya pada 8 Juli 2025 ditunda atas permintaan Nadiem. Kali ini, Nadiem hadir memenuhi panggilan dalam kapasitas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harley Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengadaan laptop, penggunaan sistem e-katalog, serta pengawasan terhadap proyek tersebut. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam spesifikasi dan proses pemilihan vendor yang tidak melalui mekanisme lelang terbuka.

Pengadaan laptop dilakukan oleh Kemendikbudristek melalui skema e-katalog. Namun, penyidik menduga terdapat perubahan spesifikasi teknis dan ketidaksesuaian antara hasil uji coba dengan barang yang dipasok. Selain itu, penyidikan diarahkan pada dugaan permufakatan jahat dalam proses pengadaan, yang bertentangan dengan rekomendasi teknis internal, yang sebelumnya menyarankan penggunaan laptop berbasis Windows.

Selain Nadiem, beberapa mantan staf khusus seperti Viona Handayani, Ibrahim Arif, dan Juristan turut dipanggil sebagai saksi. Juristan diketahui tiga kali mangkir dari panggilan. Kejaksaan juga memeriksa sejumlah pihak swasta, termasuk mantan petinggi PT Gojek, Andre Sulistio dan Melisa Siska Juminto, serta melakukan penggeledahan di kantor Gojek dan Goto untuk mengamankan barang bukti.

Dalam kesempatan sebelumnya, Nadiem menyatakan keterkejutannya atas temuan penyidik dan menegaskan bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai lembaga seperti Jamdatun dan KPPU guna menjamin transparansi dan pencegahan monopoli. Meski demikian, Kejaksaan menilai tetap terdapat indikasi tindak pidana korupsi, terutama dalam perubahan spesifikasi tanpa pertimbangan teknis yang memadai.

Baca Juga  KPK Alihkan Status Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin Minta Dasar Hukum Dibuka

Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini dan masih dalam tahap penyidikan intensif. Pemeriksaan hari ini terhadap Nadiem Makarim menjadi bagian penting untuk menggali keterangannya sebagai pejabat penanggung jawab dalam proyek tersebut. Pemeriksaan sebelumnya berlangsung selama hampir 12 jam, dan belum diketahui durasi pemeriksaan hari ini.

Harapan Publik dan Penegakan Hukum

Publik menanti kejelasan dan ketegasan penegak hukum dalam menangani kasus dengan nilai proyek yang besar ini. Kejaksaan Agung diharapkan tetap bekerja secara independen, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang diperiksa.

Baca juga: Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

Baca juga: Nadiem Makarim Diperiksa Kejaksaan Agung sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Terus usut tuntas hingga ke sekolah penerima, sesuai/ tidak spesifikasi nya, atau malah barang nya gak ada karena tidak dibelikan alias masuk kantong bendahara dan kepseknya. Markup juga biasanya dilakukan beberapa kepsek dan bendahara SMAN negeri di Jawa tengah. Sebagai kontrol sosial kami sangat apresiasi langkah cepat kejagung dan siap bersinergi kapan pun 🙏🙏🙏