KawanJariNews.com – JAKARTA – Kasus dua asisten rumah tangga (ART) berinisial R dan D yang terjatuh dari lantai empat sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu malam (22/4/2026), terus didalami aparat kepolisian. Dalam insiden tersebut, satu korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan medis.
Peristiwa tragis itu pertama kali diketahui warga sekitar setelah terdengar suara benturan keras dari arah bangunan tempat kedua korban bekerja. Warga yang keluar rumah mendapati dua perempuan tergeletak di jalan dengan sejumlah barang bawaan berserakan di sekitar lokasi kejadian.
Korban berinisial D dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat saat dalam perjalanan menuju rumah sakit. Sementara korban R selamat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif akibat cedera serius yang dideritanya.
Polres Metro Jakarta Pusat melalui Satuan Reserse Kriminal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat dengan menjemput dua orang penyalur tenaga kerja asal Cirebon, Jawa Barat, dan Brebes, Jawa Tengah. Keduanya dimintai keterangan terkait proses perekrutan dan penempatan korban ke rumah majikan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktaviani Shinta, menyampaikan bahwa korban diketahui baru bekerja sekitar satu minggu di lokasi tersebut. Menurut dia, penyidik masih mendalami seluruh keterangan untuk mengetahui kondisi kerja yang dialami korban sebelum kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua korban diduga merasa tidak sanggup menjalani beban pekerjaan yang dinilai berat serta jam kerja yang panjang. Polisi mendalami dugaan bahwa korban berupaya meninggalkan lokasi tempat bekerja melalui jendela kamar di lantai empat sebelum akhirnya terjatuh.
Majikan korban juga telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Selain itu, tujuh orang saksi lain, termasuk pengelola indekos dan warga sekitar, turut diperiksa guna memperjelas rangkaian peristiwa.
Kompol Rita Oktaviani Shinta menambahkan, penyidik turut menyoroti status salah satu korban yang masih berusia 15 tahun. Aparat kini mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan serta perlindungan anak dalam proses perekrutan dan penempatan korban.
Kasus ini menyoroti kembali kerentanan pekerja rumah tangga yang direkrut melalui jalur informal tanpa perlindungan kerja memadai. Minimnya pengawasan, ketidakjelasan jam kerja, serta terbatasnya akses pengaduan menjadi persoalan yang kerap dihadapi pekerja sektor domestik.
Keterlibatan pekerja berusia anak juga menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan hak anak dan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan. Peristiwa ini memperkuat urgensi pengawasan terhadap penyalur tenaga kerja informal serta perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga.
Hingga kini, Polres Metro Jakarta Pusat masih melanjutkan penyelidikan, termasuk kemungkinan rekonstruksi kejadian dan pendalaman unsur pidana. Kompol Rita Oktaviani Shinta mengimbau masyarakat menunggu hasil resmi penyidikan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.










