Ahli Waris Tomo Wigeno Jalani Pemeriksaan di Polres Kendal Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL — Ahli waris Tomo Wigeno, yakni Ngadenan dan Fredy Dwi Hendrawanto, menjalani pemeriksaan di Unit 1 Satreskrim Polres Kendal, Jawa Tengah, Kamis (8/5/2026), terkait tindak lanjut dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada pihak ahli waris. Dalam proses tersebut, ahli waris didampingi Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, Asisten Advokat Danang Khoirudin, S.T., C.PFW, serta tim dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia.

Di Polres Kendal, pihak ahli waris diterima oleh penyidik Ipda Endang Iwan, S.H dan Aipda Rudal Katamso, S.H untuk memberikan keterangan terkait sengketa lahan yang disebut telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

Kasus tersebut berkaitan dengan kepemilikan dan batas tanah milik keluarga ahli waris yang berada di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Menurut pihak ahli waris, tanah dan rumah tersebut telah ditempati keluarga mereka secara turun-temurun selama puluhan tahun, namun saat ini masih dipersoalkan oleh pihak lain.

Pendampingan hukum terhadap ahli waris dilakukan oleh PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang bersama organisasi masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam GAMAT-RI. Dalam pemeriksaan tersebut turut hadir sejumlah pendamping serta perwakilan organisasi masyarakat sebagai bentuk dukungan moral kepada keluarga ahli waris.

Sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Riyanta menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan perlu dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum demi tegaknya keadilan. Namun, GJL GAMAT-RI juga selalu membuka ruang musyawarah sepanjang tidak merugikan hak rakyat,” ujar Riyanta.

Baca Juga  KPK Ungkap Modus Pemerasan THR di Cilacap, Kepala SKPD Diduga Ditekan Setor Dana dengan Ancaman Mutasi Jabatan

Sementara itu, Sukindar menegaskan pihaknya akan terus mendampingi proses hukum yang sedang berjalan guna memastikan adanya kepastian hukum bagi ahli waris.

“Kami berharap proses ini dapat menjadi pintu masuk penyelesaian yang komprehensif. Kami juga mendorong adanya mediasi yang melibatkan Polda, Polres, BPN, pemerintah kabupaten, inspektorat, kecamatan, hingga kelurahan agar ditemukan solusi terbaik dan berkeadilan,” kata Sukindar.

Ia juga menyampaikan bahwa GJL GAMAT-RI merupakan organisasi berbadan hukum yang berkomitmen menjalankan perjuangan masyarakat melalui jalur konstitusional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah lanjutan, pihak ahli waris berharap tanah dan rumah yang mereka tempati dapat diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Namun, proses tersebut disebut masih terkendala persoalan administrasi.

Dari pihak kepolisian, Aipda Rudal Katamso, S.H menyampaikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi terkait objek tanah milik ahli waris Tomo Wigeno.

Ahli waris berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah sekaligus mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dan mendampingi kami. Harapan kami sederhana, agar tanah dan rumah ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi kami sebagai ahli waris,” ujar Ngadenan.

Sukindar juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Kendal atas proses penanganan laporan yang sedang berjalan dan berharap proses hukum dapat berlangsung secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *