Diduga Dicatut dalam Surat Kuasa dan Somasi, Donny Andretti Laporkan Dugaan Pemalsuan ke Polda Jateng

banner 468x60

KawanJariNews.com – BLORA – Donny Andretti, S.Kom., M.Kom. melaporkan dugaan pencatutan nama dan pemalsuan surat kuasa serta surat somasi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut kini ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke Polres Blora, yang telah mengeluarkan surat undangan klarifikasi dan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor.

Berdasarkan surat laporan tertanggal 27 November 2025 yang ditujukan kepada Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Donny Andretti menyampaikan kronologi dugaan pemalsuan surat yang mencatut namanya. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada Selasa, 18 November 2025, ia dihubungi oleh seorang berinisial AR melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi itu, AR mengakui telah mencantumkan nama Donny Andretti dalam beberapa surat yang dikirimkan kepada pihak lain.

Setelah diminta penjelasan lebih lanjut, Donny Andretti mengetahui bahwa surat-surat tersebut berupa surat somasi yang ditujukan kepada H. Mulazim selaku Kepala Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Surat somasi itu memuat dugaan penyalahgunaan anggaran dan dugaan tindak pidana, serta mencantumkan nama Donny Andretti sebagai advokat atau pihak yang memberikan somasi.

Selain surat somasi, dalam berkas laporan juga dilampirkan salinan surat kuasa yang mencantumkan nama Donny Andretti sebagai salah satu penerima kuasa dari sejumlah pihak yang disebut sebagai perwakilan masyarakat Desa Tembeling. Donny Andretti dalam laporannya menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan, menandatangani, maupun menerima kuasa sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Atas peristiwa itu, Donny Andretti menilai telah terjadi dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, karena pencantuman nama dan identitasnya dalam dokumen hukum dilakukan tanpa hak dan berpotensi menimbulkan akibat hukum serta merugikan dirinya.

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Polda Jawa Tengah dan dilimpahkan ke Polres Blora. Berdasarkan surat Polres Blora Nomor B/23/I/RES.1.9./2026/Reskrim tertanggal 19 Januari 2026, Satreskrim Polres Blora mengundang Donny Andretti untuk hadir memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Klarifikasi dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026, bertempat di Ruang Unit Idik I (Pidum) Satreskrim Polres Blora.

Baca Juga  Massa Geruduk Rumah Eko Patrio, Penjarahan Terjadi di Tengah Gelombang Penolakan Tunjangan DPR

Dalam surat undangan klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa klarifikasi dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan pemalsuan surat somasi yang mencantumkan nama Donny Andretti dan dikirimkan kepada Kepala Desa Tembeling, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan KUHP.

Selain itu, Polres Blora juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/29/I/RES.1.9./2026/Reskrim, tertanggal 19 Januari 2026. Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Donny Andretti telah ditangani oleh Unit Idik I Satreskrim Polres Blora dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini berawal dari penggunaan surat kuasa dan surat somasi yang mencantumkan nama seseorang tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. Dalam konteks hukum, dugaan pemalsuan surat dan pencantutan identitas dalam dokumen resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana serta berdampak pada reputasi dan kedudukan hukum pihak yang namanya digunakan.

Proses klarifikasi dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian menjadi tahapan awal untuk memastikan keabsahan dokumen, peran masing-masing pihak, serta menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Blora menyatakan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut terhadap keterangan pelapor, saksi, serta dokumen yang dilaporkan, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *