Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta Harriani Bianca Daryana Soroti Transparansi Penyidikan Perkara Uun

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, Harriani Bianca Daryana, SH., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menilai penyampaian informasi mengenai perkembangan penyidikan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, transparansi tetap perlu dijalankan secara proporsional tanpa mengganggu kerahasiaan materi penyidikan maupun strategi pembuktian aparat penegak hukum.

Bianca mengatakan, korban memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkannya. Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan informasi resmi agar dapat memahami proses hukum berdasarkan fakta, bukan asumsi yang berkembang di ruang publik.

“Penyampaian informasi perkembangan penyidikan merupakan hak konstitusional dan hak hukum korban yang dijamin dalam sistem peradilan pidana kita. Secara normatif, penyidik memiliki kewajiban untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP secara berkala kepada pelapor atau korban,” ujar Bianca.

Menurutnya, kejelasan informasi bagi korban berkaitan dengan kepastian hukum dan kepastian keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Sementara bagi masyarakat, transparansi dari institusi kepolisian merupakan salah satu bentuk akuntabilitas publik.

“Ketika penyidikan berjalan tanpa kejelasan update dalam waktu yang cukup lama, hal tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi serta persepsi negatif terhadap independensi proses penegakan hukum itu sendiri,” katanya.

Transparansi Dinilai Berpengaruh terhadap Kepercayaan Publik

Bianca menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan memiliki hubungan erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Menurut dia, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui hasil akhir suatu perkara, tetapi juga melalui proses yang transparan, konsisten, dan profesional.

“Kepercayaan publik atau public trust tidak dapat dibeli, melainkan dibangun melalui keterbukaan, konsistensi, dan profesionalisme. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan menjadi parameter utama apakah sebuah proses hukum dijalankan secara transparan atau tidak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketika aparat penegak hukum menyampaikan informasi secara proporsional melalui jalur resmi, masyarakat dapat mengetahui bahwa proses hukum sedang berjalan berdasarkan tahapan yang terukur.

Baca Juga  Syukuran Pembukaan Kantor Hukum Sribayu & Subur Jaya Lawfirm Dihadiri Jajaran Dpd Dan DPP JAKARTA FERADI WPI

Sebaliknya, minimnya informasi resmi, menurut Bianca, dapat meningkatkan ketidakpastian di tengah masyarakat dan berpotensi memunculkan berbagai interpretasi terhadap proses penanganan perkara.

“Ketika aparat penegak hukum membuka ruang informasi secara proporsional, masyarakat melihat bahwa proses hukum bekerja secara objektif, terukur, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Namun, Bianca menegaskan bahwa transparansi bukan berarti seluruh materi penyidikan harus dibuka kepada publik.

Kerahasiaan Penyidikan Tetap Harus Dihormati

Dalam perkara yang menjadi perhatian publik, Bianca memandang terdapat kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan transparansi dan kepentingan penyidikan.

Menurutnya, kerahasiaan penyidikan tetap diperlukan untuk melindungi strategi pembuktian, kerahasiaan saksi, serta asas praduga tak bersalah. Namun, menurut dia, kerahasiaan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai penghentian seluruh komunikasi mengenai perkembangan perkara.

“Kerahasiaan penyidikan atau pro justitia memang perlu dihormati untuk melindungi strategi pembuktian, kerahasiaan saksi, serta asas praduga tak bersalah. Namun, kerahasiaan penyidikan jangan sampai dijadikan alasan untuk menutup akses informasi secara total atau blanket silence,” ujar Bianca.

Ia menyarankan agar prinsip proporsionalitas menjadi dasar dalam penyampaian informasi kepada korban maupun publik.

Menurut Bianca, kepolisian dapat menyampaikan perkembangan materiil tertentu sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan dan tidak mengganggu proses penyidikan. Misalnya, informasi mengenai tahapan pemeriksaan atau perkembangan administratif dan hukum tertentu, tanpa membuka strategi pembuktian yang bersifat taktis.

“Dengan demikian, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan riil tetap terpenuhi tanpa merusak teknis penyidikan,” katanya.

Soroti Prinsip Equality Before the Law

Dalam konteks perkara Fam Fuk Tjhong alias Uun, Bianca juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Menurutnya, prinsip tersebut merupakan salah satu fondasi negara hukum yang menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, ekonomi, jabatan maupun latar belakang.

“Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum adalah roh dari negara hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, jabatan maupun latar belakang politik, memiliki kedudukan dan perlindungan yang sama di mata hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Jokowi Tanggapi Isu Tokoh Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu: "Semua Sudah Tahu Orangnya"

Dalam perkara yang sedang ditangani Polda Banten tersebut, Bianca mengatakan Tim Advokasi berharap penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Ia menyebut pendekatan scientific crime investigation sebagai salah satu prinsip yang menurutnya penting dalam mengungkap perkara berdasarkan bukti dan metode penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam perkara Fam Fuk Tjhong ini, harapan kami sebagai Tim Advokasi adalah agar Penyidik Polda Banten bertindak murni atas dasar alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, bukan dipengaruhi oleh kapasitas atau intervensi dari para pihak yang bertikai,” katanya.

Bianca menegaskan bahwa prinsip tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak menghasilkan perlakuan yang berbeda terhadap pihak-pihak yang berperkara.

“Keutamaan prinsip ini adalah memastikan bahwa keadilan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Tetap Menjadi Mitra Kritis

Bianca juga mengajak masyarakat dan media massa untuk tetap mengawal proses hukum secara kritis, tetapi tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan fakta maupun kesalahan seseorang.

Menurutnya, menghormati proses hukum berarti memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya secara profesional serta menghindari trial by the press atau pengadilan melalui pemberitaan.

“Pesan saya kepada seluruh lapisan masyarakat dan media massa adalah mari kita terus menjadi mitra kritis bagi penegakan hukum di Indonesia. Menghormati proses hukum artinya kita memberikan ruang dan waktu bagi penyidik untuk bekerja secara profesional dan tidak melakukan trial by the press,” katanya.

Namun, ia menilai penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti masyarakat harus bersikap pasif terhadap proses penegakan hukum.

“Namun, menghormati bukan berarti pasif atau diam. Pengawalan masyarakat atau public scrutiny sangat dibutuhkan agar proses hukum tetap berada pada rel yang benar, objektif, jujur, dan berkeadilan,” ujar Bianca.

Ia mengajak masyarakat untuk mengawal perkara tersebut secara tertib dengan menggunakan data dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Pencurian Kabel Penerangan Jalan di Jakarta Utara: Jalanan Gelap, Warga Terancam Bahaya

“Mari kita kawal perkara ini secara tertib, santun, dan berbasis pada data serta fakta hukum, demi tegaknya keadilan bagi korban,” katanya.

Konteks Perkara dan SP2HP

Perkara Fam Fuk Tjhong alias Uun ditangani Ditreskrimum Polda Banten. Berdasarkan SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 yang sebelumnya diterima Tim Advokasi dan Redaksi KawanJariNews.com, penyidik menyampaikan sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan, antara lain pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Uun, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., sebelumnya menyampaikan bahwa hingga 7 Agustus 2026 Tim Advokasi masih menunggu penyampaian perkembangan resmi terbaru dari penyidik setelah SP2HP tertanggal 24 Juli 2026.

Tim Advokasi menyatakan tidak meminta penyidik membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia. Mereka meminta agar perkembangan yang secara hukum dapat diinformasikan kepada pelapor disampaikan melalui mekanisme resmi.

Dalam keterangannya, Bianca juga menempatkan transparansi dalam kerangka yang proporsional, yakni tetap memberikan ruang kepada penyidik untuk menjaga materi yang dapat mengganggu proses pembuktian, sekaligus memberikan informasi perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan setelah SP2HP tertanggal 24 Juli 2026 dalam materi ini bersumber dari pihak Tim Advokasi. Redaksi KawanJariNews.com tetap membuka ruang bagi Polda Banten untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, maupun informasi resmi terbaru terkait penanganan perkara tersebut.

Redaksi juga menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak juga tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *