KawanJariNews.com – Surabaya, 19 November 2025 — Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Langkah ini diambil menyusul semakin banyaknya temuan praktik “pecah omzet”, yaitu upaya memecah kegiatan usaha ke beberapa entitas berbeda agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet yang diperbolehkan.
Pengawasan Diperketat karena Maraknya Pemecahan Usaha
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa fasilitas tarif 0,5% hanya diberikan kepada UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022. Namun di lapangan, DJP menemukan pola bahwa banyak pelaku usaha sengaja membuat badan usaha baru, mengalihkan transaksi ke nama keluarga, atau membagi aktivitas operasional yang sebenarnya satu kesatuan menjadi seolah-olah beberapa unit berbeda. Tujuannya untuk menjaga omzet tetap kecil sehingga fasilitas pajak dapat terus dinikmati.
DJP menilai praktik tersebut merupakan bentuk penghindaran pajak karena struktur usaha dibuat tidak berdasarkan kebutuhan ekonomi yang sebenarnya. Pemerintah kini memasukkan pemecahan omzet sebagai salah satu fokus pengawasan nasional, termasuk penelusuran hubungan kepemilikan, kesamaan lokasi, hingga kesamaan aktivitas bisnis.
PP 55/2022 Menegaskan Batas Omzet dan Larangan Rekayasa Pajak
Dalam ketentuan yang berlaku, PP 55/2022 menegaskan bahwa fasilitas 0,5% tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang secara sengaja melakukan rekayasa omzet untuk menurunkan kewajiban pajak. Pemerintah juga sedang mengkaji perubahan regulasi untuk mempertegas pengecualian terhadap wajib pajak yang terindikasi melakukan pemecahan usaha tanpa alasan ekonomi yang sah. Selain itu, DJP kembali menegaskan bahwa pelaku usaha yang omzetnya sudah melampaui Rp4,8 miliar wajib menggunakan skema pajak normal berdasarkan laba sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Komentar Praktisi: Pemecahan Omzet Dinilai Merusak Keadilan Pajak
Terkait kebijakan ini, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Advokat dan konsultan pajak senior yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, menyampaikan pandangannya bahwa ketegasan pemerintah adalah langkah yang tepat. Menurutnya, fasilitas PPh Final 0,5% memang hanya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang benar-benar berada pada tahap perkembangan awal.
“Jika ada pelaku usaha yang memecah omzet hanya untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, maka itu jelas tidak sejalan dengan niat kebijakan. Fasilitas ini dibuat untuk membantu UMKM, bukan untuk dimanipulasi,” ujar Yulianto. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku UMKM lain yang selama ini berusaha patuh pada aturan.
Yulianto juga menyampaikan bahwa pengawasan yang diperketat sejalan dengan upaya pemerintah menjaga integritas sistem perpajakan. Ia berharap pemerintah tetap menyediakan pedoman yang jelas dan edukasi yang memadai agar UMKM tidak salah dalam memahami aturan. “Regulasinya harus kuat untuk menutup celah, tetapi proses edukasinya juga harus berjalan agar pelaku UMKM tidak merasa kebingungan,” tambahnya.
Pemerintah Tegaskan Fasilitas Tetap Ada, tetapi Pengawasan Lebih Ketat
Pemerintah menekankan bahwa pengetatan ini bukan bertujuan membatasi UMKM, melainkan memastikan fasilitas 0,5% benar-benar tepat sasaran. Pelaku UMKM diimbau untuk menata struktur usaha sesuai kondisi nyata dan menjaga pembukuan yang baik agar tidak terjebak dalam praktik yang melanggar aturan.
Pengawasan diperkirakan semakin kuat pada 2026 seiring rencana pembaruan regulasi anti tax avoidance. Pemerintah berharap penertiban ini dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan adil, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan pajak yang ditujukan untuk mendukung UMKM yang benar-benar membutuhkan.










