kawanjarinews.com – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG) kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Dalam siaran pers yang ditayangkan oleh MetroTV, Kejagung menetapkan delapan tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 12 orang.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) besar, yakni Bank DKI Jakarta, Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), serta Bank Jawa Tengah (Jateng), serta menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,88 triliun.
Berikut adalah delapan tersangka terbaru yang ditetapkan oleh Kejagung:
- AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023). Bertanggung jawab dalam pengajuan kredit ke bank dengan dokumen invoice fiktif serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukan untuk pelunasan utang MTN.
- BFW – Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022). Menyetujui kredit besar tanpa memperhitungkan risiko keuangan Sritex dan tidak mematuhi prinsip kehati-hatian perbankan.
- PS – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021). Memberikan kredit tanpa jaminan kepada debitur non-prima dan tidak memverifikasi data dengan cermat.
- YR – Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025). Menyetujui tambahan plafon kredit Rp350 miliar meskipun data keuangan Sritex tidak lengkap.
- BR – SEVP Bisnis BJB (2019–2023). Memutuskan pemberian kredit Rp200 miliar tanpa melalui prinsip 5C dalam kredit.
- SP – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023). Melanggar norma pemberian kredit dalam pedoman internal perbankan.
- PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020). Terlibat dalam pemberian kredit fiktif kepada Sritex.
- SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020). Bertanggung jawab dalam proses kredit tanpa melakukan verifikasi prosedural.
Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Kejari Jakarta Selatan. Namun, tersangka YR hanya dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.
Penyidikan Kejagung mengungkap bahwa modus utama dalam perkara ini adalah pemberian kredit fiktif dengan invoice tidak sah dan penyalahgunaan dana kredit. Dana yang seharusnya diperuntukkan sebagai modal kerja, justru digunakan untuk membayar utang MTN perusahaan.
Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,88 triliun, angka yang jauh lebih besar dibanding estimasi awal Rp600 miliar. Nilai kerugian tersebut masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan belum selesai dan kini mulai dikembangkan ke kluster baru, termasuk keterlibatan pihak lain seperti BNI dan LPII. Indikasi adanya suap atau pemberian kickback kepada pejabat bank kini tengah didalami secara menyeluruh.
Dari pemeriksaan lebih dari 175 saksi dan ahli, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum yang ketat. Para tersangka dijerat Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang persekongkolan dalam tindak pidana.
Dalam sesi konferensi pers, pejabat Kejagung menegaskan bahwa pemberian kredit terhadap PT Sritex dilakukan oleh pihak bank meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai debitor prima, serta tanpa jaminan memadai. Hal ini dianggap sebagai bentuk kelalaian fatal yang menyalahi norma dan etika perbankan nasional.
Kasus ini bermula dari pengusutan Kejaksaan Agung sejak 2023 lalu, dengan titik berat penyidikan di Jakarta dan kantor pusat masing-masing bank yang terlibat. Seiring berjalannya proses, kasus ini berkembang menjadi salah satu skandal perbankan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif kepada PT Sritex ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan pejabat tinggi bank daerah serta perusahaan besar dalam industri tekstil. Pemberian kredit tanpa dasar yang kuat dan pelanggaran norma perbankan telah menyebabkan kerugian negara dalam skala triliunan rupiah.
Keberhasilan Kejagung dalam menetapkan tersangka baru menjadi indikasi komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Proses penyidikan masih terus berkembang, dan publik diharapkan terus memantau jalannya proses hukum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung










