DJP Permudah Restitusi Pajak Lewat PER-6/PJ/2025, Yulianto Kiswocahyono: Langkah Positif Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

banner 468x60

kawanjarinews.com – Surabaya, 11 juni 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbarui regulasi perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2025. Aturan ini merombak ketentuan sebelumnya dalam PER-4/PJ/2021, khususnya terkait penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan risiko rendah, yang berhak mengajukan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) secara dipercepat.

Penyesuaian ini juga menjadi langkah harmonisasi terhadap mekanisme percepatan restitusi sebagaimana tercantum dalam PMK 39/2018 dan perubahannya, termasuk PMK 117/2019 dan PMK 119/2024. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan proses administrasi serta meningkatkan kepastian dan kecepatan dalam pelayanan restitusi pajak.

Secara umum, PKP risiko rendah adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, yang memungkinkan mereka untuk mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap masa pajak tanpa prosedur yang rumit. Namun demikian, hanya wajib pajak tertentu yang berhak atas fasilitas ini.

Dalam PER-6/PJ/2025, DJP kini menetapkan sembilan kategori wajib pajak yang dapat diklasifikasikan sebagai PKP risiko rendah penambahan ini merupakan penguatan dari beleid sebelumnya.

Yang menarik, wajib pajak yang memenuhi “persyaratan tertentu” secara otomatis diklasifikasikan sebagai PKP risiko rendah tanpa harus mengajukan permohonan. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pasal 14 ayat (8) PMK 39/2018 yang telah diubah terakhir melalui PMK 119/2024.

Empat kategori wajib pajak yang dimaksud, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021, meliputi:

  1. Orang pribadi non-usahawan yang mengajukan restitusi atas SPT Tahunan PPh lebih bayar.
  2. Orang pribadi dengan usaha atau pekerjaan bebas, sepanjang nilai restitusi tidak lebih dari Rp100 juta.
  3. Badan usaha dengan pengajuan SPT Tahunan PPh lebih bayar maksimal Rp1 miliar.
  4. PKP yang mengajukan restitusi PPN lebih bayar sampai dengan Rp5 miliar.
Baca Juga  Indonesia Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN, ADB Pangkas Proyeksi Pertumbuhan 2025

PER-6/PJ/2025 juga sekaligus memperbarui mekanisme pengembalian pajak untuk wajib pajak dengan persyaratan tertentu, menggantikan pengaturan sebelumnya dalam PER-5/PJ/2023.

Menurut Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, kebijakan ini merupakan langkah maju dalam reformasi administrasi pajak.

“Ini adalah insentif administratif yang sangat positif. Selain mempermudah proses bagi wajib pajak yang patuh, peraturan ini juga memperlihatkan komitmen DJP untuk mempercepat layanan sambil tetap menjaga integritas sistem pengawasan. Otomatisasi klasifikasi risiko rendah sangat mengurangi beban birokrasi,” ujarnya.

Yulianto juga menekankan bahwa dengan adanya kejelasan prosedur dan batas nominal, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk melaporkan dan menyetorkan pajaknya secara sukarela. “Kepastian hukum dan layanan cepat seperti ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap DJP,” tambahnya.

Di sisi lain, sejumlah isu lain turut mencuat di media hari ini. Mulai dari wacana pemajakan terhadap influencer, lonjakan angka kemiskinan, hingga pelaku UMKM yang menanti kepastian teknis terkait tarif final PPh 0,5 persen. Ketiganya menegaskan pentingnya penyusunan kebijakan fiskal yang responsif, adil, dan berpihak pada ekonomi riil nasional.

Baca juga: PETIRTAAN JOLOTUNDO: Warisan Majapahit yang Menyatu dengan Keindahan Alam

Baca juga: Embung Kaduagung Masih Tahap Satu: Desa Klarifikasi Swadaya, Warga Minta Keterbukaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *