Tiga ASN Tidak Hadir dalam Sidang Gugatan PT Arion Indonesia di PN Malang

banner 468x60

kawanjarinews.com – Malang, 3 Juni 2025 — Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Arion Indonesia melawan tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Keuangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (3/6). Namun, ketiga tergugat, yakni Wisnoe Prasetijo, Hartini Sulistyaningsih, dan Egson Wahyu Bakoro, tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan resmi kepada pengadilan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Soberi, S.H., M.H., bersama hakim anggota Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H. dan Patanuddin, S.H., M.H., akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Selasa, 17 Juni 2025, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sidang yang tercatat dalam register perkara Nomor 164/Pdt.G/2025/PN Mlg sejatinya dijadwalkan pukul 09.00 WIB berdasarkan surat panggilan resmi, namun baru dimulai pukul 14.30 WIB dan berlangsung singkat, sekitar 30 menit. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan legal standing para pihak.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa PT Arion Indonesia memiliki legal standing sebagai penggugat. Perusahaan tersebut hadir lengkap diwakili oleh Rudi Yulianto (Direktur), Rinto Setiyawan (Komisaris), dan Syaifudin Luqman (Karyawan). Sementara itu, ketidakhadiran para tergugat dicatat secara resmi dalam berita acara sidang.

Hakim menegaskan bahwa panggilan telah dilakukan secara sah, dan proses hukum akan tetap berlanjut.

Gugatan ini diajukan oleh PT Arion Indonesia atas dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh ketiga ASN tergugat. Penggugat menilai bahwa tindakan para tergugat tidak sesuai dengan asas objektivitas dan profesionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pihak PT Arion Indonesia menilai bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan telah menimbulkan kerugian dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mengajukan gugatan perdata sebagai upaya mencari keadilan.

Baca Juga  Kemenangan Manis: FERADI WPI - Subur Jaya Lawfirm Menangi Gugatan Sederhana di PN Salatiga

Menanggapi ketidakhadiran tergugat dalam sidang, Dr. Alessandro Rey, pakar hukum pajak dari salah satu perguruan tinggi di Indonesia, menyampaikan bahwa ASN yang terlibat dalam proses hukum sebaiknya hadir secara langsung untuk menghormati mekanisme peradilan.

Menurut Dr. Rey, ketidakhadiran ASN tanpa alasan sah dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas pejabat publik dan berpotensi menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:

  1. Dianggap mengabaikan proses hukum (contempt of court)
  2. Bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
  3. Berpotensi sebagai bentuk maladministrasi
  4. Bisa merugikan posisi hukum tergugat dalam perkara
  5. Dapat dikenakan sanksi disiplin kepegawaian jika terbukti tanpa alasan sah

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran tetap berada dalam kewenangan institusi yang berwenang, dan harus didasarkan pada prinsip praduga tak bersalah serta pembuktian yang adil.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Juni 2025, dan diharapkan akan dihadiri oleh para tergugat untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan. Proses hukum ini menjadi perhatian publik, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjalankan tugas publik.

Baca juga: Pemilik CV Kini Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5%, Ini Kata Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono

Baca juga: Harriani Bianca Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta Tegaskan Komitmen Lawan Intimidasi Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *