kawanjarinews.com – Semarang, 2 Juni 2025 — Gerakan Jalan Lurus GAMAT-RI (Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia) bersama PBH FERADI WPI Kota Semarang dan warga Komunitas Tani Karangsari Berdikari melakukan aksi simbolik dengan memasang spanduk di lokasi tanah yang dikuasai para petani di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (2/6/2025).
Aksi ini dihadiri oleh Sukindar selaku Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang sekaligus Ketua PBH FERADI WPI dan Ketua YLKAI Kota Semarang, Amat Priadi selaku penasihat, Danang Khoirudin, serta perwakilan petani yang tergabung dalam komunitas Karangsari Berdikari.
Menurut Sukindar, pemasangan spanduk ini merupakan bentuk penegasan atas penguasaan lahan oleh warga petani sejak tahun 2015 yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Ia menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum GAMAT-RI, Riyanta, atas dukungan dan arahan dalam perjuangan hukum ini.
“Alhamdulillah hari ini kami bersama warga bisa memasang spanduk secara lancar tanpa hambatan. Tanah ini sudah dikelola warga sejak 2015, dan sudah saatnya hak atas tanah itu dipastikan secara normatif. Kami berharap pemerintah merespons dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak petani,” ujar Sukindar.
Zaidi, Koordinator Komunitas Tani Karangsari Berdikari, menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan aset yang dilepaskan oleh PT Nuclear dan telah dikuasai serta dirawat oleh warga sejak hampir satu dekade lalu. Ia menambahkan bahwa warga tidak bermaksud memperjualbelikan tanah tersebut, melainkan hanya untuk kebutuhan tempat tinggal.
“Kami mohon kepada Ibu Wali Kota Semarang untuk menindaklanjuti ini. Kami tidak menjual tanah ini, hanya ingin bisa membangun tempat tinggal di atas lahan yang sudah kami kuasai dan rawat bertahun-tahun,” kata Zaidi.
Amat Priadi dalam keterangannya menyatakan bahwa perjuangan rakyat kecil seperti petani harus mendapatkan tempat dalam sistem hukum yang adil. Ia menyoroti perlunya perubahan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum, serta menyerukan agar seluruh sektor kehidupan kembali ke jalan yang lurus dan berlandaskan keadilan.
“Hak-hak petani adalah bagian dari cita-cita para pendiri bangsa. Pemerintah yang baru nanti harus mampu menyelesaikan persoalan lama seperti ini, karena kebenaran akan selalu menemukan jalannya,” tegas Amat Priadi.
Sukindar menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini melalui jalur hukum, sambil tetap berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota dan instansi terkait. Ia juga menyerukan pentingnya kesadaran bersama untuk melindungi hak-hak warga, terutama dalam sektor pertanahan.
“Kami berharap semua pihak, termasuk generasi muda, bisa bersama-sama bangkit dan sadar akan pentingnya perjuangan ekonomi rakyat. Tanah yang dikelola sendiri oleh petani harus diberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Baca juga: Tiga ASN Tidak Hadir dalam Sidang Gugatan PT Arion Indonesia di PN Malang
Baca juga: Harriani Bianca Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta Tegaskan Komitmen Lawan Intimidasi Hukum










