Dugaan Tarif Parkir Rp10.000 di Baturraden Melebihi Batas Perda, Pengelola Diminta Klarifikasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – PURWOKERTO – Dugaan penarikan tarif parkir sebesar Rp10.000 untuk kendaraan pribadi terjadi di area terminal atas/parkiran Lokawisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Tarif tersebut dinilai melampaui ketentuan resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Peristiwa dugaan penarikan tarif parkir di luar ketentuan tersebut dilaporkan oleh seorang pengendara mobil yang mengaku diminta membayar Rp10.000 saat memarkirkan kendaraannya di kawasan wisata Baturraden. Berdasarkan salinan karcis yang diterima redaksi, nominal yang tercantum tidak sesuai dengan tarif resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, tarif parkir telah ditetapkan sebagai berikut: sepeda motor Rp1.000, mobil penumpang seperti sedan, taksi, dan pickup Rp2.000, serta bus atau truk sedang hingga besar Rp5.000. Dengan demikian, tarif Rp10.000 untuk kendaraan pribadi melebihi lima kali lipat dari ketentuan yang berlaku.

Selain nominal tarif, keterangan juga disampaikan oleh pemilik akun TikTok Purwokerto Mangan. Ia menyoroti bentuk karcis yang diberikan petugas di lapangan. Menurutnya, karcis tersebut tidak mencantumkan kop atau identitas instansi pengelola resmi serta tidak memiliki nomor seri.

“Yang janggal, tidak ada kop/instansi pengelola karcis. Misal lokawisata baturraden, dinas perhubungan atau semacamnya. Biasanya juga ada nomor seri, untuk pencegahan penggandaan karcis sebagai alat bukti pembayaran. Siapa saja, dimana saja area tersebut bisa ‘memalak’ dengan alat yang telah difotokopi. Entah setor ke siapa, entah dikelola atau tidak, kita tidak ada yang tau. Belakangan media digandeng untuk meningkatkan daya kunjung pariwisata Baturraden, setelah adanya musibah air keruh. Namun jika sarana pendukungnya tidak terkendali seperti ini, pengunjug mana yang akan datang,” ujar pemilik akun TikTok Purwokerto Mangan

Baca Juga  Dispensasi Tak Terdaftar: Pengadilan Agama Tulang Bawang Batalkan Nikah di Bawah Umur, SW Tempuh Jalur Hukum

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi dugaan tersebut kepada pengelola Lokawisata Baturraden dan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas hingga berita ini diturunkan. Namun, belum diperoleh keterangan resmi.

Apabila terbukti terjadi pungutan di luar ketentuan Perda, praktik tersebut berpotensi melanggar regulasi retribusi daerah dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lokawisata Baturraden merupakan salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Banyumas yang menjadi penopang sektor pariwisata daerah. Tata kelola parkir dan retribusi yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan wisatawan.

Sejumlah pelaku usaha pariwisata menyatakan bahwa praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak pada citra destinasi dan minat kunjungan ulang wisatawan. Dalam jangka panjang, ketidakpastian biaya dapat memengaruhi daya saing daerah dibandingkan destinasi lain yang menerapkan sistem retribusi transparan dan terstandar.

Sebagai perbandingan, sejumlah destinasi internasional seperti Niagara Falls di Kanada yang menerapkan sistem pengelolaan fasilitas dan parkir yang terintegrasi dengan informasi tarif resmi yang mudah diakses publik, sehingga meminimalkan potensi pungutan tidak sah dan meningkatkan kenyamanan pengunjung.

Strategi tersebut terbukti efektif meningkatkan ekonomi makro daerah. Dengan banyaknya wisatawan yang datang tanpa rasa khawatir dipungut biaya tidak resmi, sehingga kehadiran banyaknya pengunjung dapat meningkatkan transaksi ekonomi , seperti menginap di hotel, makan di restoran lokal, hingga membeli cendera mata.

Pengamat kebijakan publik menilai, pengawasan dan evaluasi rutin terhadap sistem retribusi di kawasan wisata perlu dilakukan guna memastikan penerimaan daerah berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran dan klarifikasi atas dugaan tersebut. Transparansi tarif serta penertiban jika ditemukan pelanggaran dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan sektor pariwisata Banyumas.

Baca Juga  Aksi “Save Ciremai” di Gedung Sate: Publik Menanti Ketegasan Pemprov Jabar atas Krisis Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *