KawanJariNews.com – Jakarta, 13 September 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penyelidikan ini dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fokus utama penyelidikan adalah menelusuri aliran dana yang diduga tidak sah, bukan untuk menyudutkan organisasi keagamaan tertentu.
“Kami ingin menegaskan, penyelidikan ini bukan untuk mendiskreditkan organisasi mana pun, termasuk Nahdlatul Ulama (PBNU). Kami hanya menelusuri aliran dana karena PBNU terlibat dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. Prinsip kami jelas: follow the money,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025).
Menurut Asep, koordinasi dengan PPATK menjadi kunci dalam menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan. Estimasi awal, dana yang diduga terkait penyimpangan kuota haji mencapai Rp1 triliun.
“PPATK membantu kami memetakan aliran transaksi. Kami ingin memastikan dana haji yang besar dan kompleks ini digunakan transparan, akuntabel, dan tidak masuk ke kantong pribadi pihak tertentu,” jelasnya.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap organisasi keagamaan dilakukan murni karena aspek fungsi dan kewenangan mereka dalam penyelenggaraan haji.
“Organisasi yang terlibat akan kami periksa. Itu hal yang wajar, karena mereka bagian dari sistem. Namun kami tegaskan, tidak ada tuduhan langsung tanpa bukti,” tegas Asep.
KPK juga menelusuri dugaan penggunaan dana hasil korupsi untuk pembelian aset, termasuk mobil yang dikaitkan dengan keluarga almarhum Habibi.
“Kami sudah memanggil pihak keluarga, termasuk Pak Ilham Habibi. Hasil sementara, pembayaran mobil itu belum lunas dan masih dalam perbaikan di bengkel. Kami juga memeriksa pihak lain, termasuk saudari LM, untuk memastikan asal-usul dana,” ungkap Asep.
Selain itu, KPK turut memeriksa kasus lain yang berkaitan, seperti dugaan aliran dana dalam perkara laptop di kejaksaan. Mekanisme penahanan tersangka pun disebutkan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di akhir penjelasan, Asep menegaskan bahwa KPK bekerja secara profesional, independen, dan tidak memihak.
“Tujuan kami sederhana, mengungkap praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Semua proses dilakukan transparan, objektif, dan sesuai hukum. Kami minta publik bersabar karena ini proses panjang yang membutuhkan ketelitian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PBNU terkait penyelidikan KPK. Sebagai media yang netral, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Baca juga: Aparat Gabungan TNI-Polri Bersihkan Pasar Badung Pasca Banjir










