GNTP Ajukan Permohonan kepada BGN untuk Terlibat dalam Pengawasan MBG

banner 468x60

KawanJariNews.com – SITUBONDO — Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP)–Integrity Watch mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk dilibatkan sebagai unsur masyarakat dalam monitoring dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 001/GNTP-DPP/MBG/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kepala BGN RI di Jakarta. Hingga 5 September 2026, permohonan tersebut masih merupakan usulan GNTP dan belum menunjukkan adanya penetapan resmi BGN yang memberikan mandat kepada organisasi tersebut untuk menjalankan fungsi pengawasan MBG.

Ketua Umum GNTP, Rasyidi C, PM, C, LOP, mengatakan pengajuan tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai kondisi pelaksanaan MBG di lapangan, termasuk menerima pengaduan dan meneruskannya melalui mekanisme yang ditetapkan BGN.

“GNTP tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Badan Gizi Nasional maupun pemerintah. Kami ingin hadir sebagai unsur masyarakat yang membantu menyampaikan kondisi faktual di lapangan, menerima pengaduan masyarakat, serta memberikan informasi dan rekomendasi melalui mekanisme resmi yang ditetapkan BGN,” ujar Rasyidi.

Dalam surat permohonannya, GNTP menyatakan bersedia mengikuti ketentuan yang ditetapkan BGN apabila nantinya mendapatkan persetujuan untuk terlibat. Ketentuan yang disebut dalam permohonan antara lain proses verifikasi dan registrasi, pembekalan, pelatihan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, tata kerja, serta batas kewenangan unsur masyarakat yang dilibatkan dalam monitoring.

GNTP juga mengusulkan agar partisipasi masyarakat dilakukan secara terstruktur dan berkoordinasi dengan BGN maupun unit pelaksana MBG di daerah. Organisasi tersebut menyatakan kegiatan yang diusulkan mencakup penyerapan pengaduan masyarakat, pemantauan kondisi pelaksanaan program, dokumentasi informasi dan temuan, klarifikasi serta verifikasi informasi, penyampaian laporan melalui saluran resmi, dan pemberian rekomendasi apabila ditemukan persoalan.

Permohonan GNTP diajukan ketika BGN telah memiliki sistem pengawasan dan pengaduan untuk pelaksanaan MBG. Dalam petunjuk teknis pemantauan dan pengawasan program, BGN mencantumkan masyarakat dan komunitas yang memiliki kepedulian terhadap program gizi nasional sebagai salah satu unsur yang dapat dilibatkan dalam pemantauan dan pengawasan di tingkat daerah. Unsur lain yang disebut antara lain kementerian/lembaga, TNI/Polri, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi profesi, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan relawan. Komposisi unsur tersebut ditetapkan oleh BGN sesuai pedoman tata kelola program.

Baca Juga  BGN Usulkan Anggaran Rp240,2 Triliun untuk Program 2027

Di sisi lain, BGN juga telah menyediakan mekanisme pengaduan bagi pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG. Pada Agustus 2026, BGN mengumumkan pembukaan jalur pengaduan melalui mekanisme PO Box untuk kelompok pemangku kepentingan tertentu. BGN menyatakan laporan yang masuk akan diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.

BGN sebelumnya juga membuka kanal komunikasi khusus bagi guru untuk menyampaikan keluhan, masukan, temuan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan MBG di sekolah. Kanal tersebut menjadi bagian dari mekanisme partisipasi dan pengawasan yang disiapkan BGN.

Dengan kondisi tersebut, permohonan GNTP bukan merupakan pembentukan mekanisme pengawasan baru oleh organisasi tersebut. Jika disetujui, bentuk dan ruang keterlibatan GNTP tetap bergantung pada keputusan serta mekanisme yang ditetapkan BGN.

Dalam dokumen permohonan, GNTP menyatakan tidak bermaksud menjalankan fungsi yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah. Organisasi tersebut menyatakan tidak akan melakukan pemeriksaan secara paksa, penyitaan barang atau dokumen, ataupun tindakan lain di luar kewenangan yang diberikan.

GNTP juga menyatakan tidak akan meminta uang, barang, ataupun fasilitas kepada pelaksana MBG dalam menjalankan fungsi partisipasi masyarakat apabila permohonan tersebut disetujui.

“Kami siap bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh secara sah. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, GNTP akan menyampaikannya melalui mekanisme yang ditentukan dan menyerahkan tindak lanjut kepada instansi yang mempunyai kewenangan,” kata Rasyidi.

Menurut GNTP, informasi yang diperoleh dari masyarakat nantinya akan ditempatkan dalam mekanisme pelaporan yang bertanggung jawab. Organisasi tersebut juga menyatakan informasi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan di luar batas kewenangan.

GNTP turut menyampaikan kesiapan membentuk Satgas Wasmas MBG (Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Makan Bergizi Gratis) sebagai perangkat internal organisasi apabila diperlukan.

Baca Juga  Warga Dukuh Dronjong Kendalsari Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba dan Karnaval Kostum

Namun, pembentukan satgas tersebut menurut GNTP tetap akan ditempatkan dalam kerangka partisipasi masyarakat. Pelaksanaannya, apabila GNTP mendapatkan ruang pelibatan secara resmi, akan mengikuti ketentuan, pedoman, SOP, kode etik, serta batas kewenangan yang ditetapkan BGN.

Fungsi monitoring masyarakat berbeda dengan kewenangan pemeriksaan atau penindakan yang dimiliki lembaga negara dan aparat penegak hukum. Karena itu, informasi atau temuan yang diperoleh dari masyarakat perlu melalui proses klarifikasi dan verifikasi sebelum menjadi dasar tindak lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Program MBG memiliki cakupan pelaksanaan yang luas dan melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. BGN telah memiliki struktur pengawasan dan pengendalian untuk mendukung pelaksanaan program, termasuk pemantauan terhadap unit pelaksana di daerah.

Pengawasan juga mencakup aspek kualitas makanan dan pelayanan kepada penerima manfaat. BGN mengembangkan sejumlah instrumen pemantauan untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program di lapangan.

Dengan adanya mekanisme tersebut, pelibatan organisasi masyarakat seperti yang diusulkan GNTP perlu ditempatkan dalam sistem pengawasan yang sudah berjalan, termasuk mengenai akses informasi, metode pemantauan, verifikasi laporan, jalur pengaduan, dan batas kewenangan.

GNTP berharap BGN mempertimbangkan permohonan tersebut dan memberikan ruang partisipasi masyarakat dengan mekanisme kerja, kode etik, serta batas kewenangan yang jelas.

“Kami tidak datang untuk mencari kewenangan. Kami datang menawarkan partisipasi. GNTP siap menjadi mitra masyarakat dan membantu BGN mendapatkan informasi faktual dari lapangan, sepanjang seluruhnya dilakukan sesuai SOP, kode etik dan batas kewenangan yang ditetapkan BGN,” kata Rasyidi.

Hingga 5 September 2026, berdasarkan informasi yang tersedia dalam bahan permohonan GNTP, belum terdapat keterangan mengenai keputusan BGN yang menyatakan permohonan tersebut telah disetujui atau GNTP telah ditetapkan sebagai bagian dari unsur pengawasan resmi MBG.

Baca Juga  Karya Bhakti Babinsa Koramil 0505/Tanjungsiang dan Warga Bersihkan Bahu Jalan di Citombe

Dengan demikian, posisi GNTP saat ini masih sebagai organisasi masyarakat yang mengajukan permohonan keterlibatan, sementara keputusan mengenai bentuk, persyaratan, dan kewenangan pelibatan berada pada BGN sesuai mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *