kawanjarinews.com – Gunungkidul, 29 Desember 2024 – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap potensi risiko bencana alam, khususnya tanah longsor dan banjir, di wilayah Kabupaten Gunungkidul, informasi edukatif akan disampaikan kepada publik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010–2030. Salah satu fokus penting dalam peraturan tersebut adalah penetapan kawasan rawan bencana alam, terutama di wilayah Kecamatan Patuk dan beberapa desa yang rentan terhadap gerakan tanah dan longsor.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat (1) Perda tersebut, Kawasan Rawan Gerakan Tanah dan Longsor mencakup beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Patuk dengan desa-desa seperti Desa Patuk, Desa Semoyo, Desa Ngoro-oro, Desa Terbah, Desa Nglanggeran, dan Desa Nglegi. Wilayah ini, dengan kondisi geografi yang berupa perbukitan, berpotensi menghadapi ancaman bencana yang meningkat seiring dengan musim penghujan.
Baca juga: Arus Kendaraan Libur NATARU di Kabupaten Gunungkidul Terkendali
Dilansir dari Prakiraan BMKG Daerah Istimewa Yogyakarta melalui update Peringatan Dini Cuaca pada tanggal 29 Desember 2024 pukul 11:40 WIB memperkirakan potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Gunungkidul, seperti Nglipar, Playen, Semanu, Patuk dan Gedangsari. Kondisi ini diperkirakan akan berlangsung hingga pukul 13:30 WIB, sehingga masyarakat di wilayah rawan bencana diminta untuk tetap waspada.

Menyusul peningkatan potensi intensitas hujan, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tanda-tanda alam yang bisa mengindikasikan potensi tanah longsor, seperti retakan tanah atau perubahan aliran air. Aktivitas di lereng curam dan daerah rawan longsor selama hujan deras berlangsung juga harus dihindari. Masyarakat diimbau, apabila menemui tanda-tanda bencana segera melaporkan tanda-tanda tersebut kepada pihak berwenang guna mencegah dampak yang tidak diinginkan.
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mengikuti program edukasi berupa simulasi tanggap darurat bencana dan pelatihan mitigasi untuk membantu memahami langkah-langkah yang perlu diambil sebelum, saat, dan setelah bencana. Penting juga untuk memperkuat infrastruktur yang tahan terhadap gempa dan longsor, terutama di kawasan rawan bencana, serta memastikan bangunan rumah dan tempat tinggal sesuai dengan standar keamanan.
Pemanfaatan aplikasi dan sistem peringatan dini dapat menjadi solusi efektif untuk memberikan informasi terkini kepada masyarakat mengenai potensi bencana. Selain itu, kerja sama antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat juga sangat diperlukan untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pengurangan risiko bencana.
Dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, diharapkan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, khususnya desa-desa rawan bencana, akan lebih siap menghadapi potensi bencana alam yang dapat terjadi, dan keselamatan warga akan tetap terjaga.










