Danantara Bakal Pangkas 874 Entitas BUMN hingga Akhir 2026, Tersisa Sekitar 200 Perusahaan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menargetkan perampingan besar-besaran struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga akhir 2026. Dari sekitar 1.074 entitas BUMN, termasuk anak usaha dan cucu perusahaan, jumlah tersebut ditargetkan tersisa sekitar 200 perusahaan, sehingga sekitar 874 entitas akan dikurangi melalui skema restrukturisasi seperti merger, konsolidasi, divestasi, maupun likuidasi. Rencana tersebut disampaikan CEO Danantara Rosan Roeslani dan menjadi bagian dari agenda efisiensi serta penataan perusahaan negara.

Rencana pengurangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses streamlining yang telah berjalan. Hingga Agustus 2026, Danantara disebut telah mengurangi sekitar 260 perusahaan melalui berbagai skema restrukturisasi. Sebelumnya, pada akhir Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan bahwa sekitar 250 BUMN telah dikurangi melalui penutupan, konsolidasi, dan penggabungan dalam 18 bulan pertama pemerintahan.

Danantara sebelumnya menargetkan struktur BUMN menjadi sekitar 200–300 entitas pada 2026. COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria menjelaskan bahwa penataan tersebut dilakukan untuk membangun struktur perusahaan negara yang lebih efisien dan terintegrasi. Dari data yang disampaikan pada Juni 2026, sekitar 52 persen dari 1.077 perusahaan BUMN tercatat mengalami kerugian dengan akumulasi sekitar Rp20 triliun. Restrukturisasi juga disebut berpotensi menghasilkan penghematan langsung hingga sekitar Rp50 triliun per tahun.

Skema pengurangan perusahaan tidak seluruhnya berarti perusahaan dihentikan melalui likuidasi. Sebagian entitas dapat digabungkan dengan perusahaan lain, dikonsolidasikan, atau dialihkan melalui mekanisme divestasi. Pada April 2026, Danantara mencatat sekitar 167 perusahaan telah dilikuidasi dalam kurun waktu setahun sebagai bagian dari optimalisasi perusahaan negara.

Bukan Sekadar Mengurangi Jumlah Perusahaan

Penataan tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap struktur BUMN yang dinilai terlalu gemuk, terutama karena adanya banyak lapisan perusahaan dari induk hingga anak dan cucu usaha. Konsolidasi diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kegiatan usaha, biaya operasional, serta transaksi berlapis yang dinilai dapat menciptakan inefisiensi.

Baca Juga  Harga Pertalite dan Pertamax Jadi Sorotan, Unggahan Struk Viral Picu Pertanyaan Publik

Namun, pengurangan jumlah entitas juga membawa konsekuensi yang perlu diperhatikan, mulai dari status aset, kewajiban perusahaan, tata kelola, hubungan kerja, hingga keberlanjutan layanan yang selama ini diberikan sejumlah BUMN kepada masyarakat.

Dalam aspek ketenagakerjaan, Danantara sebelumnya menyatakan bahwa proses perampingan tidak diarahkan untuk menghasilkan PHK massal. Dony Oskaria menyebut pegawai akan tetap dipertahankan dan menjadi bagian dari perusahaan hasil konsolidasi. Kebijakan tersebut disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar transformasi BUMN tidak merugikan pekerja.

Presiden Prabowo sebelumnya juga menyampaikan bahwa efisiensi BUMN telah memberikan penghematan biaya overhead sekitar Rp50 triliun. Dalam pernyataan pada 14 Agustus 2026, Prabowo menyebut laba BUMN pada 2025 mencapai Rp326 triliun atau meningkat 75,3 persen dibandingkan 2024, sementara dividen yang disetorkan kepada negara mencapai Rp142,3 triliun.

Target menyisakan sekitar 200 perusahaan berarti Danantara masih harus melakukan restrukturisasi terhadap ratusan entitas dalam waktu tersisa hingga akhir 2026. Proses tersebut akan menentukan bentuk baru ekosistem BUMN, termasuk perusahaan mana yang akan digabungkan, dilikuidasi, dialihkan kepemilikannya, atau tetap dipertahankan sebagai entitas mandiri.

Dengan demikian, agenda Danantara tidak semata menyangkut pengurangan jumlah perusahaan, tetapi juga perubahan struktur pengelolaan aset dan bisnis negara. Pemerintah perlu memastikan setiap keputusan restrukturisasi dilakukan berdasarkan kajian bisnis, hukum dan tata kelola yang memadai, sekaligus mempertimbangkan kepentingan negara, pekerja dan masyarakat.

Hingga akhir 2026, publik akan menantikan sejauh mana target tersebut dapat direalisasikan dan apakah pengurangan jumlah entitas benar-benar menghasilkan perusahaan negara yang lebih sehat, efisien dan kompetitif.

Catatan Redaksi: Istilah “874 perusahaan” dalam pemberitaan ini merujuk pada selisih antara sekitar 1.074 entitas dan target sekitar 200 perusahaan sebagaimana diberitakan terkait pernyataan CEO Danantara. Pengurangan tersebut mencakup anak usaha dan cucu perusahaan serta dapat dilakukan melalui berbagai skema, sehingga tidak seluruhnya berarti 874 perusahaan akan dilikuidasi.

Baca Juga  Anggota Kodim Boyolali Sosialisasikan Pembelajaran Metode Gasing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *