KawanJariNews.com – JAKARTA – Penentuan awal Idul Fitri 1447 Hijriah atau 1 Syawal 1447 H kembali menjadi sorotan menjelang akhir Ramadan 2026. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah tetap konsisten menggunakan kriteria visibilitas hilal yang telah disepakati dalam forum MABIMS dan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026. Berdasarkan data hisab dari sejumlah lembaga, posisi hilal pada Kamis, 19 Maret 2026 atau 29 Ramadan 1447 H disebut belum memenuhi ambang minimal rukyat, sehingga 1 Syawal 1447 H diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Posisi Hilal Disebut Belum Memenuhi Kriteria MABIMS
Penentuan awal Syawal tahun ini menjadi perhatian karena berpotensi memunculkan perbedaan antara metode hisab yang digunakan sebagian organisasi keagamaan dan keputusan resmi pemerintah melalui Sidang Isbat. Dalam konteks ini, PBNU menegaskan pentingnya menjaga integritas metodologi penentuan awal bulan hijriah agar tetap sesuai dengan standar ilmiah dan syar’i yang berlaku.
Berdasarkan data hisab yang dihimpun dari Lembaga Falakiah PBNU, Kementerian Agama Republik Indonesia, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), posisi hilal pada Kamis, 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 dinyatakan masih berada di bawah ambang batas kelayakan rukyat.
Secara teknis, kriteria visibilitas hilal yang digunakan dalam forum MABIMS mensyaratkan dua parameter utama, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat di atas ufuk dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kedua parameter tersebut telah menjadi rujukan resmi dalam penentuan awal bulan hijriah dan disebut sebagai dasar operasional dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026.
Berdasarkan hasil hisab tersebut, baik tinggi hilal maupun elongasi pada tanggal tersebut disebut belum mencapai batas minimal, sehingga kemungkinan hilal dapat terlihat di seluruh wilayah Indonesia dinilai sangat kecil.
PBNU Minta Pemerintah Tidak Ubah Kriteria Secara Sepihak
PBNU melalui Katib Syuriyah, KH Sarmidi Husna, menegaskan pentingnya pemerintah menjaga konsistensi terhadap kriteria yang telah disepakati bersama. Ia mengingatkan agar tidak ada perubahan parameter secara sepihak, termasuk jika muncul dorongan untuk menyeragamkan tanggal Idul Fitri secara nasional.
Dalam pandangan PBNU, transparansi proses, kepatuhan terhadap kesepakatan MABIMS, serta konsistensi terhadap regulasi formal menjadi landasan penting dalam pelaksanaan Sidang Isbat. Sikap tersebut dinilai bukan semata persoalan teknis astronomi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap mekanisme penetapan waktu ibadah.
PBNU menilai penetapan awal Syawal harus tetap berpegang pada data hisab yang valid dan hasil rukyat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, agar keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi keagamaan sekaligus menjaga ketertiban umat.
Wacana Perubahan Parameter Dinilai Berisiko Ganggu Kredibilitas
Dalam perkembangan diskursus penentuan awal Syawal 1447 H, muncul pula wacana terkait kemungkinan penyesuaian batas elongasi hilal dari 6,4 derajat menjadi 6 derajat. PBNU menilai isu tersebut perlu disikapi secara hati-hati karena perubahan yang tampak kecil secara numerik dapat berdampak signifikan terhadap status visibilitas hilal dalam ilmu falak.
Menurut PBNU, penurunan batas elongasi sebesar 0,4 derajat berpotensi menggeser penilaian dari kategori tidak mungkin terlihat menjadi sangat diragukan, tanpa didukung data observasional yang memadai. Karena itu, perubahan parameter tanpa dasar ilmiah yang kuat dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan metodologis.
Selain itu, PBNU juga menyoroti adanya rencana pengiriman tim rukyat ke wilayah Aceh yang secara geografis dinilai memiliki peluang sedikit lebih baik. Namun demikian, secara hisab, probabilitas terlihatnya hilal di wilayah tersebut tetap disebut sangat rendah.
PBNU mengingatkan bahwa praktik rukyat tetap harus berbasis pada dukungan data hisab yang kuat, agar tidak menimbulkan penafsiran yang dapat melemahkan kredibilitas sistem penanggalan Islam yang telah dibangun secara modern dan terukur.
Ramadhan Diperkirakan Diistikmalkan, 1 Syawal Berpotensi 21 Maret 2026
Berdasarkan konsensus hasil hisab falakiyah yang disampaikan dalam materi tersebut, Ramadan 1447 H diperkirakan akan diistikmalkan atau digenapkan menjadi 30 hari. Proyeksi itu muncul karena syarat rukyat pada 29 Ramadan disebut belum terpenuhi.
Dengan demikian, 1 Syawal 1447 H atau Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Ketua Lembaga Falakiah PBNU, Siril Wafa, disebut mendukung proyeksi tersebut. Ia menegaskan bahwa perkiraan tersebut didasarkan pada hasil kalkulasi matematis yang diverifikasi secara silang oleh tiga institusi independen, yakni Lembaga Falakiah PBNU, Kementerian Agama RI, dan BMKG.
Dalam penjelasannya, sikap kehati-hatian atau ihtiyath dinilai penting dalam penetapan awal dan akhir Ramadan, mengingat ketepatan penentuan waktu ibadah berkaitan langsung dengan pelaksanaan puasa, zakat fitrah, takbir, dan pelaksanaan Idul Fitri.
Perbedaan pendekatan dalam penentuan awal bulan hijriah bukan merupakan hal baru di Indonesia. Namun, isu ini selalu menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada pelaksanaan ibadah dan potensi perbedaan waktu perayaan Idul Fitri di tengah masyarakat.
Dalam konteks tahun 2026, penentuan awal Syawal tidak hanya dipandang sebagai persoalan teknis astronomi, tetapi juga menyangkut konsistensi kelembagaan, transparansi pengambilan keputusan, serta kepercayaan publik terhadap hasil Sidang Isbat pemerintah.
Sikap PBNU yang menekankan konsistensi pada kriteria MABIMS dan regulasi resmi mencerminkan upaya menjaga integritas metodologis dalam penanggalan Islam. Di sisi lain, keputusan final tetap berada di tangan pemerintah melalui Sidang Isbat yang akan mempertimbangkan data hisab, hasil rukyat, serta masukan dari berbagai pihak terkait.
Karena itu, masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai penetapan 1 Syawal 1447 H, sembari tetap menghormati perbedaan metode yang selama ini berkembang dalam tradisi keagamaan di Indonesia.
Hingga saat ini, keputusan resmi mengenai penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H masih menunggu hasil Sidang Isbat pemerintah. Meski demikian, berdasarkan data hisab yang disampaikan dalam materi tersebut, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H disebut belum memenuhi kriteria visibilitas MABIMS, sehingga Ramadan diperkirakan diistikmalkan menjadi 30 hari dan 1 Syawal 1447 H berpotensi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. PBNU pun meminta pemerintah tetap konsisten pada kriteria yang telah disepakati agar keputusan yang diambil tetap kredibel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.










