Kontroversi Sidang Pajak: IWPI Pertanyakan Legalitas Jabatan Dirjen Pajak

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta – Sidang sengketa pajak yang diselenggarakan secara virtual pada 6 Maret 2025 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pajak Smart menuai sorotan publik. Dalam sidang tersebut, muncul polemik terkait legalitas jabatan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang dipertanyakan oleh kuasa hukum wajib pajak dan organisasi Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI).

Kuasa hukum wajib pajak bernama Fungsiawan, yang mewakili wajib pajak bernama Rudy, dalam persidangan meminta Tim Sidang yang mewakili Direktur Jenderal Pajak untuk menunjukkan surat keputusan pengangkatan Dirjen Pajak yang saat ini menjabat. Permintaan tersebut tidak mendapat jawaban yang jelas, sehingga memunculkan tanda tanya terkait keabsahan legalitas pejabat yang mewakili institusi tersebut.

Menurut Fungsiawan, permintaan tersebut penting karena gugatan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak, bukan semata-mata kepada tim yang mewakili. “Dalam proses persidangan, penting bagi kami memastikan bahwa pihak tergugat benar-benar memiliki legal standing yang sah,” ujar Fungsiawan dalam keterangannya di persidangan.

Selain kuasa hukum wajib pajak, sorotan juga datang dari Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan. Rinto menyoroti keabsahan jabatan Suryo Utomo, yang diangkat sebagai Dirjen Pajak pada 1 November 2019. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1958 Pasal 1 Ayat 2, masa jabatan Dirjen Pajak maksimal lima tahun, yang seharusnya berakhir pada 31 Oktober 2024.

“Jika ingin tetap menjabat, Suryo Utomo seharusnya diangkat kembali secara resmi,” tegas Rinto.

Polemik ini mencuat dalam sidang virtual yang digelar pada 6 Maret 2025, dengan proses persidangan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pajak Smart.

IWPI mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan pada 8 Januari 2025, mempertanyakan keabsahan legalitas jabatan Dirjen Pajak. Dalam surat tersebut, IWPI mengajukan tiga pertanyaan:

  1. Apakah masa jabatan Suryo Utomo telah diperpanjang? Jika ya, dasar hukum apa yang digunakan?
  2. Jika tidak diperpanjang, apakah telah dilakukan proses seleksi atau penunjukan pejabat baru sesuai ketentuan yang berlaku?
  3. Bagaimana implementasi PP No. 2 Tahun 1958 diterapkan dalam konteks jabatan Dirjen Pajak?
Baca Juga  Kecelakaan Truk di Tol JORR: Satu Truk Terguling, Arus Dialihkan ke GT Lenteng Agung 3

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan tanggapan resmi atas surat tersebut maupun konfirmasi kepada redaksi terkait legalitas jabatan tersebut.

Ahli hukum pajak, Dr. Alessandro Rey, menilai bahwa keabsahan legal standing tergugat sangat bergantung pada kejelasan legalitas Dirjen Pajak yang menjabat. “Jika tim sidang tidak dapat menunjukkan surat keputusan pengangkatan yang sah, maka legal standing pihak tergugat menjadi dipertanyakan,” jelasnya.

Dr. Alessandro juga menyoroti proses persidangan yang dinilai berlangsung terburu-buru, tanpa memberikan ruang yang cukup untuk memperjelas persoalan legalitas yang mendasar. Menurutnya, Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan perkara tidak boleh mengabaikan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan.

“Kenapa hakim terkesan terburu-buru mengakhiri persidangan? Padahal tidak ada ketentuan yang membatasi waktu sidang selama prosesnya tetap sesuai hukum acara,” ujar Dr. Alessandro.

Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dalam proses sengketa perpajakan di Indonesia. IWPI mendesak Kementerian Keuangan untuk segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian hukum di kalangan wajib pajak.

Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menantikan transparansi dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak guna memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat Tak Pernah Hadir, Sengketa Tanah Keluarga Sadikin Kartaatmadja Kian Memanas

Baca juga: Sengketa Apartemen Pavilion Permata 2: Penggugat Sampaikan Replik atas Jawaban Tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *