KawanJariNews.com – SITUBONDO – Kehadiran Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, Saiful Bahri, dalam audiensi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Gedung DPRD Situbondo pada memicu perdebatan di ruang publik. Kehadiran tersebut menuai kritik dari kalangan praktisi hukum yang mempertanyakan netralitas jabatan Kasatgas Anti Premanisme dalam dinamika penyampaian aspirasi masyarakat.
Sorotan disampaikan praktisi hukum Situbondo, Riski Pristiwanto, yang menilai seorang Kasatgas Anti Premanisme semestinya menjalankan fungsi sebagai pihak yang netral dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan berada dalam rombongan kelompok yang sedang menyampaikan aspirasi kepada lembaga legislatif.
Menurut Riski, substansi persoalan yang seharusnya menjadi perhatian dalam audiensi adalah dugaan permasalahan pelayanan di RSUD serta dugaan potensi kerugian daerah, bukan bergeser pada perdebatan mengenai informasi adanya warga yang diduga menjual ternak untuk membiayai pengobatan.
“DPRD memiliki kewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Fokus pembahasannya seharusnya tetap pada dugaan persoalan pelayanan publik dan aspek yang menjadi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa audiensi merupakan hak konstitusional masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan untuk menyampaikan aspirasi. Namun, keterlibatan pejabat yang memimpin Satgas Anti Premanisme dalam kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi mengenai batas peran institusi yang dipimpinnya.
“Baru kali ini saya melihat Kasatgas Anti Premanisme berada dalam rombongan audiensi LSM. Dari sisi etika publik, hal ini patut menjadi perhatian. Satgas seharusnya dapat berperan sebagai penengah, bukan terkesan berada dalam satu barisan dengan kelompok yang sedang menyampaikan tekanan kepada pemerintah maupun DPRD,” kata Riski.
Lebih lanjut, Riski berpendapat apabila terjadi perbedaan pandangan antara masyarakat, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah, Satgas Anti Premanisme seharusnya lebih mengedepankan fungsi mediasi guna menjaga situasi tetap kondusif sebelum berkembang menjadi aksi demonstrasi.
Ia juga menyinggung konsistensi sikap Satgas dalam beberapa peristiwa sebelumnya. Menurutnya, saat muncul rencana aksi terkait Bandara KASSA, Satgas disebut aktif melakukan pendekatan sehingga aksi tidak berlangsung. Sementara pada kesempatan lain, Kasatgas justru terlihat menghadiri audiensi di DPRD maupun ikut dalam rombongan menuju kantor PLN Situbondo.
“Publik tentu berhak mempertanyakan standar yang digunakan Satgas dalam menentukan kapan berperan sebagai mediator dan kapan hadir bersama kelompok tertentu. Konsistensi diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kasatgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, Saiful Bahri, membenarkan kehadirannya dalam audiensi di DPRD Situbondo. Ia menjelaskan bahwa kehadiran tersebut dilakukan atas permintaan sejumlah LSM yang memiliki Surat Keterangan Pelaporan (SKP) agar dirinya memberikan pembinaan mengenai mekanisme penyampaian aspirasi sesuai ketentuan hukum.
“Saya hadir karena diminta oleh teman-teman LSM. Sekaligus memberikan pembinaan agar penyampaian aspirasi dilakukan melalui jalur yang benar,” kata Saiful.
Ia juga menegaskan bahwa selama menjalankan tugasnya tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, yang dilakukan Satgas adalah memberikan pemahaman agar setiap penyampaian aspirasi berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Terkait kehadirannya dalam audiensi di kantor PLN Situbondo, Saiful menjelaskan bahwa dirinya hadir sebagai pelanggan yang terdampak pemadaman listrik, bukan dalam kapasitas sebagai Kasatgas Anti Premanisme.
Polemik mengenai kehadiran Kasatgas Anti Premanisme dalam audiensi tersebut memunculkan diskusi mengenai batas peran pejabat yang menjalankan fungsi pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Di satu sisi, penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, independensi pejabat publik menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun DPRD Situbondo terkait polemik tersebut. Informasi mengenai peristiwa ini bersumber dari keterangan para pihak, termasuk pernyataan Saiful Bahri dan Riski Pristiwanto, serta laporan media lokal Radar Situbondo.
Perbedaan pandangan mengenai kehadiran Kasatgas Anti Premanisme dalam audiensi LSM menunjukkan pentingnya kejelasan batas kewenangan dan peran pejabat publik dalam setiap kegiatan masyarakat. Penjelasan yang transparan dari seluruh pihak diharapkan dapat memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjaga profesionalisme, independensi, dan kepercayaan terhadap institusi negara.










