IWPI Soroti Kewenangan Kemenkeu dalam Atur Syarat Kuasa Hukum Pajak

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 20 Juni 2025 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan keberatannya atas rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang mengatur persyaratan profesi kuasa hukum pada pengadilan pajak.

Dalam rancangan PMK yang diberitakan oleh DDTC News pada 19 Juni 2025, disebutkan bahwa calon kuasa hukum pengadilan pajak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kompetensi (SKK) atau izin praktik konsultan pajak, pengalaman kerja minimal dua tahun dalam lima tahun terakhir di bidang perpajakan, akuntansi, atau hukum, serta memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau Diploma IV. Selain itu, calon kuasa hukum tidak boleh berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat negara.

IWPI: Perlu Peninjauan Kewenangan Regulasi

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, dalam keterangannya menyatakan bahwa pengaturan terkait kuasa hukum pajak perlu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, yang menyebutkan bahwa pengadilan pajak termasuk dalam kekuasaan kehakiman dan harus berada di bawah Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

“Pengaturan ini seharusnya menjadi kewenangan lembaga peradilan, bukan eksekutif. Peran Kemenkeu dalam mengatur profesi kuasa hukum perlu dievaluasi dalam konteks pemindahan kewenangan,” ujarnya.

IWPI juga menilai bahwa pendekatan pengaturan yang terlalu administratif berpotensi membatasi akses  masyarakat terhadap layanan advokasi di bidang perpajakan. Usulan IWPI: Pendekatan Berbasis Data dan Kelembagaan

IWPI menyampaikan tiga usulan strategis:

  1. Menyesuaikan regulasi dengan putusan MK terkait pemindahan struktur pengadilan pajak ke MA.
  2. Menyusun kebijakan berbasis data objektif, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kuasa hukum pajak.
  3. Melibatkan lembaga independen, termasuk Mahkamah Agung dan organisasi profesi, dalam proses penyusunan standar kompetensi.

IWPI juga mengutip pandangan akademisi hukum pajak, Dr. Alessandro Rey, yang menyarankan agar setiap kebijakan berbasis pada data yang akurat. “Jika tujuannya adalah peningkatan kualitas pendampingan hukum, maka perlu tersedia data kinerja kuasa hukum secara transparan,” ujarnya dalam diskusi publik yang dikutip IWPI.

Baca Juga  Pemerintah Tetapkan Pembatasan Angkutan Barang 16 Hari Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Tanggapan Kemenkeu Belum Disampaikan

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh tanggapan resmi atas masukan dari IWPI.

Sementara itu, sejumlah praktisi perpajakan dan akademisi menyampaikan harapan agar proses penyusunan PMK dilakukan secara terbuka, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan mempertimbangkan prinsip keadilan dalam sistem peradilan pajak.

Baca juga: Komisi Yudisial Imbau Majelis Hakim Jangan Larang Wartawan Jalankan Tugasnya di Persidangan

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Tutupi Jalan di Pondok Pinang, Petugas Lakukan Evakuasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *