Tim FERADI WPI Bekasi, Dampingi Klien Proses Pengurusan SKTM

banner 468x60

kawanjarinews.com – Bekasi, 23 Januari 2025 – Tim FERADI WPI Bekasi bantu Proses pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk seorang klien secara pro bono di Kelurahan Jatisampurna, Kranggan, Bekasi, yang sebelumnya menghadapi kendala administratif, kini berhasil diselesaikan berkat pendampingan dari LBI FERADI WPI.

Tim yang terdiri dari Asisten Advokat Dayu Haryadi, Revan Pratama Wijaya, dan Rullyevan mendampingi klien untuk hadir langsung di Kantor Kelurahan Jatisampurna. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas keluhan klien terkait kesulitan yang dihadapi dalam proses pengurusan SKTM. Pihak kelurahan, yang diwakili langsung oleh Lurah Jatisampurna, memberikan respons positif dan memastikan proses penerbitan dokumen tersebut dapat segera diselesaikan.

“Pendampingan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan klien yang mengalami kesulitan dalam proses administrasi akibat adanya dokumen yang belum diperbarui. Melalui dialog langsung dengan pihak kelurahan, hambatan tersebut dapat teratasi, dan proses penerbitan SKTM kini dipastikan berjalan lancar,” ujar Asisten Advokat Revan Pratama Wijaya.

Dalam kesempatan yang sama, Advokat Dayu Haryadi menyampaikan apresiasi atas sikap terbuka dan responsif yang ditunjukkan oleh pihak Kelurahan Jatisampurna. “Kami mengapresiasi komitmen Lurah Jatisampurna yang memberikan solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi klien kami. Kami berharap hal ini dapat menjadi contoh dalam meningkatkan pelayanan administrasi publik, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.

Keberhasilan ini mencerminkan pentingnya komunikasi dan kerja sama antara masyarakat, pendamping hukum, dan pemerintah dalam memastikan akses terhadap layanan publik yang adil dan inklusif. Diharapkan, langkah proaktif seperti ini dapat diterapkan secara luas untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi di tingkat lokal.

Pendampingan seperti yang dilakukan oleh tim FERADI WPI menunjukkan bagaimana peran Advokat dan Asisten Advokat dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam menghadapi kendala administratif yang menghambat hak-hak dasar mereka. Dengan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan publik karena persoalan administratif.

Baca Juga  Wujud Kepedulian Babinsa Nogosari Bantu Rehab Rumah Warga

Baca juga: Selasa 21 Januari 2025, Semarang. Advokat Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H. diberi mandat oleh Ketua Umum DPP FERADI WPI untuk memimpin DPD FERADI WPI Propinsi Jawa Tengah Selama 5 tahun ke depan.

Baca juga: Berbagi Setiap Hari Jumat: Kapolsek KSKP Polresta Cilacap Sisihkan Gaji untuk Pekerja Pelabuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed