kawanjarinews.com – Muara Enim, 11 Januari 2025 – Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Muara Enim selama sepekan terakhir menyebabkan luapan Sungai Lematang, memicu banjir besar yang melanda Desa Gunung Megang Dalam dan Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Banjir yang mulai terjadi pada 10 Januari 2025 ini telah merendam ribuan rumah warga, fasilitas umum seperti sekolah dan balai desa, serta lahan pertanian yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat. Kondisi ini membuat aktivitas warga lumpuh total, memaksa banyak dari mereka mengungsi karena rumah yang sudah tidak layak dihuni.
Namun, hingga saat ini, warga belum merasakan tindakan nyata dari pihak pemerintah desa untuk memenuhi hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU No. 24 Tahun 2007). Masyarakat mulai mempertanyakan kepada siapa mereka harus menyampaikan keluhan dan memperjuangkan hak-hak mereka, terutama terkait bantuan darurat seperti makanan, air bersih, obat-obatan, dan tempat pengungsian yang layak.


UU Penanggulangan Bencana: Landasan Hukum Hak Warga Terdampak
Dalam situasi darurat seperti ini, hak warga terdampak bencana dijamin oleh Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU No. 24 Tahun 2007). Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang mengatur penanggulangan bencana di Indonesia, dengan tujuan melindungi masyarakat dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, beberapa hak yang dimiliki masyarakat terdampak bencana antara lain:
- “Hak atas Bantuan Darurat” Warga yang terdampak bencana berhak mendapatkan bantuan darurat berupa kebutuhan dasar, seperti makanan, air bersih, pakaian, dan obat-obatan. Dalam konteks banjir di Desa Gunung Megang, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk segera mendistribusikan sembako dan kebutuhan dasar lainnya kepada warga yang membutuhkan.
- “Hak atas Pelayanan Kesehatan” Korban bencana juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, baik berupa perawatan medis maupun obat-obatan. Kondisi banjir yang berpotensi menimbulkan penyakit, seperti diare dan infeksi kulit, menuntut perhatian khusus dalam penyediaan layanan kesehatan di lokasi terdampak.
- “Hak atas Evakuasi dan Tempat Pengungsian” Pemerintah wajib memastikan proses evakuasi berjalan aman dan menyediakan tempat pengungsian yang layak bagi warga yang terdampak. Lokasi pengungsian harus dilengkapi dengan fasilitas dasar, seperti sanitasi, air bersih, dan makanan.
Kewajiban Pemerintah dalam UU Penanggulangan Bencana
UU No. 24 Tahun 2007 juga mengatur kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menangani bencana, di antaranya:
- “Tanggap Darurat” Pemerintah wajib segera memberikan bantuan darurat kepada masyarakat terdampak, termasuk menyediakan kebutuhan pokok dan layanan kesehatan.
- “Rehabilitasi dan Rekonstruksi” Setelah masa tanggap darurat selesai, pemerintah bertanggung jawab melakukan pemulihan infrastruktur dan membantu masyarakat kembali menjalankan aktivitasnya, seperti memperbaiki rumah dan fasilitas umum yang rusak.
- “Pengurangan Risiko Bencana” Pemerintah harus mengedukasi masyarakat tentang mitigasi bencana dan memastikan infrastruktur daerah siap menghadapi bencana serupa di masa depan.
Harapan Masyarakat untuk Respons Cepat
Masyarakat Desa Gunung Megang Dalam dan Gunung Megang Luar mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam memenuhi hak mereka. Mereka sangat membutuhkan makanan, air bersih, dan obat-obatan, terlebih karena banyak warga mulai jatuh sakit akibat kondisi banjir.
Selain itu, warga juga meminta pemerintah menyediakan tempat pengungsian yang layak bagi mereka yang rumahnya rusak. Tempat tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga yang terdampak parah. Kecepatan respons dari pemerintah menjadi harapan utama masyarakat dalam menghadapi situasi darurat ini.
Pentingnya Implementasi UU No. 24 Tahun 2007
Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2007 diharapkan menjadi solusi untuk memastikan masyarakat terdampak banjir mendapatkan hak-hak dasar mereka. Tanggung jawab pemerintah dalam memberikan bantuan, pelayanan kesehatan, dan tempat pengungsian harus segera diwujudkan.
Dengan respons cepat dan tepat dari pemerintah, dampak banjir di Muara Enim dapat diminimalkan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang kini sedang berjuang dalam situasi sulit.
Baca juga: Banjir Melanda Desa Gunung Megang, Muara Enim: Ribuan Rumah Terendam, Warga Butuh Bantuan Segera















